Sukseskan Proyek 35 GW, DPR Setuju PMN Rp 13,5 Trilun ke PLN

Miftah Ardhian
24 Juni 2016, 10:49
PLTU Suralaya
Arief Kamaludin|KATADATA
PLTU Suralaya

Harapan PT Perusahaan Listrik Negara mendapat dana segar akhirnya mendapat jalan lempang. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 13,56 triliun untuk perusahaan pelat merah itu.

Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno mengatakan pemberian dana ini bersifat nontunai atas hasil revaluasi aset yang dilakukan perusahaan setrum tersebut. Seluruh fraksi menyetujui kucuran PMN dengan berbagai pertimbangan. (Baca: Hanya Tiga BUMN yang Tak Terima Dana PMN).

“Kalau ke PLN yang pasti untuk mendorong agar tantangan 35.000 megawatt (35 GW) bisa diatasi. Lalu, agar problem byar-pet di berbagai daerah terselesaikan. Ketersediaan listrik kita amat mendesak. Sesuai harapan presiden agar seluruh negeri bisa diterangi,” kata Teguh usai rapat kerja di DPR, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.

Meski demikian, ada beberapa catatan dalam pemberian PMN nontunai. Komisi VI mensyaratkan harus ada clearance dari audit Badan Pemeriksa Keuangan untuk tujuan tertentu. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Teguh menyatakan yakin dalam pembahasan di Badan Anggaran DPR pemeberian PMN ini tidak berubah. “Mengacu kepada undang-undang, keputusan yang terkait mitra kerja adalah keputusan di komisi. Fungsi banggar adalah sinkronisasi dan harmonisasi,” ujarnya. (Baca: Ditolak DPR, PLN Yakinkan Dana PMN untuk Listrik Daerah Terpencil).

Seperti diketahui, semula, pemerintah cuma mengalokasikan dana PMN untuk PLN sebesar Rp 10 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. Jumlahnya meningkat menjadi Rp 23,6 triliun dalam Rancangan APBN Perubahan 2016 yang diajukan pemerintah ke  DPR.

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, penambahan PMN untuk PLN bersifat nontunai. Jadi, pemerintah mengalihkan pungutan pajak revaluasi aset PLN pada tahun lalu menjadi dana PMN. “Kami seolah-olah tidak menarik Rp 13 triliun (pajak revaluasi aset), hasilnya menambah PMN sebesar itu,” kata Bambang

Sementara itu, Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjelaskan, dana nontunai ini akan digunakan untuk membangun kelistrikan daerah terpencil di Indonesia. PMN tersebut, menurut dia, harus dilihat sebagai investasi jangka panjang demi meningkatkan rasio elektrifikasi di Indonesia. (Baca: Pembatalan PMN  BLU Lahan Akan Ganggu Proyek Infrastruktur).

Investasi untuk pembangunan daerah-daerah terluar. Itu kan sulit. Kami akan pakai PMN untuk itu,” ujarnya.

Selain untuk mendirikan pembangkit di daerah terpencil dan terluar, dana PMN juga untuk membangun transmisi dan melakukan distribusi listrik. Prioritas penggunaan PMN memang untuk medistribusikan listrik tegangan 20kV ke bawah yang digunakan oleh masyarakat di daerah terpencil dan terluar.

Lebih umum lagi, dana PMN akan mendukung program pemerintah dalam kedaulatan energi, meningkatkan jumlah pelanggan PLN sebesar 9,69 persen per tahun, mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam program 35.000 MW, dan menunjang program peningkatan rasio elektrifikasi. (Baca: Tambahan Dana PMN PLN Rp 13 Triliun dari Pajak Revaluasi Aset).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...