Dana Proyek Listrik 35 GW Sudah Tersedia 60 Persen
Dia menyebut terdapat tiga persoalan yang berpotensi menghambat proses pengerjaan proyek ini. Pertama, pembebasan lahan karena tidak saja melibatkan masyarakat, tetapi juga BUMN.
Kedua, perizinan terutama yang berkaitan dengan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Ketiga, permasalahan hukum, dalam hal ini kasus-kasus hukum yang dialami oleh para profesional.
?Tiga hal tersebut yang akan jadi penghalang dan membuat target jadi kurang cepat,? kata Sudirman.
Untuk mengatasi ketiga hambatan tersebut, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pembangunan 35 GW. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menyebutkan lima poin pokok dalam Perpres tersebut.
Pertama, dimungkinkannya penunjukkan langsung dengan tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik. Kedua, penyertaan modal negara yang diberikan pada PLN bisa sesuai dengan jadwal. Ketiga, Perpres memberikan penguatan dan ketentuan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Keempat, Perpres akan menegaskan mengenai superioritas mengenai UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Kelima, Perpres juga akan mewajibkan pemerintah daerah memimpin percepatan perizinan program kelistrikan.
?Itu konsep perpres yang nanti akan diselesaikan penyelesaiannya,? ujar dia.