Izin Rumit Biaya Produksi Migas pun Mahal

Aria W. Yudhistira
23 April 2015, 19:50
Katadata
KATADATA
(Ki-ka) Direktur IPA Marjolijn E. Wajong, Presiden Direktur IPA Craig Stewart, Direktur IPA Lukman Mahfoedz, dan Direktur Eksekutif IPA Dipnala Tanzil memberikan keterangan tentang pertemuan tahunan IPA beberapa waktu lalu.

Sekretaris  Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Gde Pradnyana mengakui jika perizinan di sektor migas selama ini masih rumit. Di sektor hulu saja, setiap perusahaan membutuhkan 341 perizinan dengan 600.000 lembar dokumen persyaratan yang mesti dipenuhi dari 17 instansi.

Rumitnya perizinan, tentu akan menghambat kegiatan eksplorasi dan penemuan cadangan migas baru. Padahal sisa cadangan minyak terbukti Indonesia hanya 3,7 miliar barel dan akan habis dalam 11 tahun ke depan dengan laju produksi konstan sekitar 800 ribu barel per hari (bph).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebetulnya tidak diam saja melihat kondisi ini. Kementerian pun berencana membentuk tim eksplorasi, yang menurut Kepala Sub Direktorat Pengawasan Eksploitasi Migas Kementerian ESDM Patuan Alfon, akan diisi para pemangku kepentingan di industri migas.

Pemerintah pun juga berencana akan menyerahkan proses perizinan kegiatan hulu melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). ?Jika berkaitan dengan institusi lain seperti rekomendasi ekspor akan masuk PTSP,? ujar dia.

Saat ini, yang sudah masuk PTSP terkait izin pinjam pakai kawasan hutan dan izin lingkungan untuk usaha hulu migas. Persoalan ini merupakan salah satu yang dikeluhkan pengusaha migas karena banyak wilayah kerja yang terletak di area hutan yang terlarang untuk kegiatan ekonomi. 

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...