Kewajiban L/C, Kiamat Kecil Bagi Industri Migas

Safrezi Fitra
3 Maret 2015, 18:27
Katadata
KATADATA

Atas dasar inilah, Tim Reformasi meminta Kementerian Perdagangan membatalkan peraturan tersebut secepatnya, sebelum berlaku efektif. Faisal beranggapan tidak ada alasan yang tepat untuk memberlakukan peraturan tersebut. 

Menurut dia, kekhawatiran pemerintah kepada pelaku usaha yang akan menjual harga di bawah harga pasar tidak beralasan. Mengingat harga jual beli tersebut juga ditentukan oleh Kementerian ESDM.

"Wajib batal dan segera. Kalau tidak pasti  tidak batal juga maka akan ada delay (penundaan) kontrak dan makin banyak yang membatalkan kontrak," ujar dia. 

(Baca: Pengusaha Tambang Keberatan Ekspor Harus Wajib L/C)

Faisal juga mengatakan alasan untuk menertibkan lalu lintas dan menambah devisa pun menurut dia tidak tepat. Mengingat itu kewenangan Bank Indonesia bukan Kementerian Perdagangan. Lagi pula untuk lalu lintas devisa sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011.

Sebagai informasi, aturan ini sudah diganti dengan Peraturan Bank Indonesia  Nomor 16/10/PBI/2014, yang mewajibkan semua eksportir menerima devisa hasil ekspor melalui bank devisa. Eksportir wajib melakukan pelaporan DHE kepada bank devisa, paling lambat tiga bulan sejak pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Hingga Oktober 2014, enam bulan setelah aturan tersebut diberlakukan, tingkat kepatuhan eksportir migas untuk melaporkan DHE masih 67 persen. Padahal BI telah memberikan sanksi terhadap aturan tersebut. Sanksinya adalah denda sebesar 0,5 persen dari nilai DHE yang belum diterima.

Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sempat menyebut potensi Potensi dana kelolaan dari ekspor minyak dan gas bumi (migas) mencapai US$ 12 miliar-US$ 14 miliar setara Rp 151 triliun-Rp 176 triliun setiap tahun. Selama ini, perusahaan migas lebih memilih menempatkan dana tersebut ke perbankan di luar negeri. 

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...