Pengusaha Tunggu Pelaksanaan Aturan Tata Niaga Nikel Domestik
HPM Logam merupakan harga batas bawah dalam perhitungan kewajiban pembayaran iuran produksi bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam. HPM juga sebagai acuan harga penjualan bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam untuk penjualan bijih nikel.
HPM dihitung berdasarkan formula HPM dan mengacu kepada Harga Mineral Acuan (HMA) yang diterbitkan oleh menteri setiap bulannya. Jika terdapat perbedaan periode kutipan Harga Mineral Logam Acuan pada perhitungan HPM Logam dengan periode kutipan transaksi, penalti atas mineral pengotor (impurities), atau bonus atas mineral tertentu untuk penjualan bijih nikel, maka ditetapkan beberapa ketentutan.
Salah satu ketentuannya, yaitu apabila harga transaksi lebih rendah dari HPM Logam pada periode kutipan sesuai Harga Mineral Logam Acuan, atau terdapat penalti atas mineral pengotor (impurities), penjualan dapat dilakukan di bawah HPM Logam dengan selisih paling tinggi 3%.
Selain itu, apabila harga transaksi lebih tinggi dari HPM Logam pada periode kutipan sesuai Harga Mineral Logam Acuan, atau terdapat bonus atas mineral tertentu, penjualan wajib mengikuti harga transaksi di atas HPM Logam.
Penetapan HPM Logam itu didasarkan pada formula yang terdiri dari nilai/kadar Mineral Logam; konstanta; HMA; corrective factor; biaya treatment cost dan refining charges; dan/atau payable metal yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
"Kami akan tinjau secara berkala setiap enam bulan sekali, atau dapat juga sewaktu-waktu apabila dibutuhkan," kata Agung.
(Baca: Kementerian ESDM Sebut Ekspor Bijih Nikel 2019 Naik 50%)