Pemerintah Ingin Aturan Divestasi 51% Lebih Luwes dalam RUU Minerba

Image title
11 Mei 2020, 16:50
ruu minerba, dpr, pemerintah, esdm
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ilsutrasi, Menteri ESDM Arifin Tasrif. Pemerintah dan Komisi VII DPR RI tengah membahas RUU Minerba pada Senin (11/5).

Pemerintah juga mengusulkan mengubah Pasal 1 angka 31 menjadi WIUP diberikan kepada pemegang IUP dan SIPB. Selain itu, pemerintah meminta Pasal 1 angka 34 diubah sehingga berbunyi WIUP merupakan wilayah yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.

Poin tambahan selanjutnya yaitu mengubah Pasal 161B ayat (1), yaitu menyesuaikan pidana denda bagi pemegang IUP/IUPK yang tidak melakukan kegiatan reklamasi/pascatambang dari Rp 10 miliar menjadi Rp 100 miliar, dan menambah Pasal 169C huruf f terkait ketentuan peralihan yaitu pengawasan tetap dapat dilakukan Pejabat Pengawas yang ditunjuk Menteri sebelum pejabat pengawas yang ditentukan dalam UU terbentuk.

Kemudian, pemerintah mengajukan penambahan Pasal 169C huruf g terkait ketentuan pemaknaan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang Nomor 4/2009 dan UU lainnya sebagai kewenangan Pemerintah Pusat.

Lalu, pemerintah meminta tambahan Pasal 172E terkait pengaturan jangka waktu penetapan Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional. Arifin juga meminta tambahan dalam Pasal 173B terkait pengaturan pencabutan Lampiran CC Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya mengenai pembagian kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara kepada pemerintah daerah provinsi.

Arifin juga menyatakan pemerintah ingin menambahkan Pasal 173C terkait pengaturan jangka waktu pemberlakuan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara menjadi kewenangan pemerintah pusat selama enam bulan dan larangan adanya penerbitan izin baru selama jangka waktu tersebut.

Selain itu, pemerintah meminta penghapusan Pasal 174 ayat 2 mengenai pelaporan pelaksanaan Undang-Undang kepada DPR dalam jangka waktu tiga tahun, mengingat kewajiban pelaporan pemerintah kepada DPR telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi DPR.

(Baca: Deretan Pasal Bermasalah RUU Minerba dan Alasan DPR Tetap Kebut Bahas )

Adapun, hasil Rapat Panja RUU Minerba pada 6 Mei 2020 menyepakati sinkronisasi antara RUU Minerba dengan RUU Cipta Kerja terutama mengenai kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dan nomenklatur perizinan di bidang pertambangan.

Berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pertambangan, disepakati bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, dengan pengaturan bahwa terdapat jenis perizinan pertambangan yang akan didelegasikan kepada pemerintah daerah, diantaranya perizinan batuan skala kecil dan izin pertambangan rakyat (IPR).

Adapun dasar pertimbangan penarikan kewenangan pengelolaan pertambangan ke pusat diantaranya kebijakan presiden yang tercermin dalam RUU Cipta Kerja, serta pengendalian produksi dan penjualan logam dan batubara sebagai komoditas strategis untuk ketahanan energi serta suplai hilirisasi logam.

Kemudian, penarikan kewenangan ke pusat dilaksanakan agar pengelolaan komoditas logam dan batubara lebih efektif. Sedangkan, untuk bukan logam, batuan, dan IPR dapat didelegasikan ke Pemda. Biarpun begitu, penarikan kewenangan pengelolaan pertambangan ke Pusat tidak akan mempengaruhi pendapatan daerah yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan.

Adapun, kesepakatan terkait penyesuaian Nomenklatur Perizinan Berusaha dilaksanakan dalam rangka penyederhanaan dan kemudahan birokrasi perizinan secara nasional. Hal tersebut dilaksanakan menggunakan sistem perizinan elektronik/online yang terintegrasi.

Selanjutnya, hasil Panja juga mengamanatkan penyempurnaan Pasal 35 ayat (4) mengenai perlunya ketentuan delegasi perizinan skala kecil seperti IPR dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Selain itu, pemerintah ingin penyempurnaan Pasal 83 huruf c mengenai luas wilayah bagi pemegang IUPK.

(Baca: DPD Minta Kewenangan Pemda Diperkuat dalam RUU Minerba)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...