Sudah Diteken Jokowi, Pemerintah Akhirnya Terbitkan UU Minerba
Pemerintah akhirnya menerbitkan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Aturan tersebut terbit setelah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020.
Beleid itu bertajuk UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan itu memberi kepastian perpanjangan kontrak kepada perusahaan pertambangan, khususnya batu bara.
Dalam UU tersebut disisipkan tiga pasal yang membahas kepastian kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Pasal 169A berbunyi KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan.
Kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi KK/PKP2B masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun setelah berakhirnya KK/PKP2B dengan mempertimbangan upaya peningkatan penerimaan negara.
Pasal 169B terdiri dari beberapa ayat. Pertama, pada saat IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian diberikan, wilayah rencana pengembangan seluruh wilayah yang disetujui Menteri menjadi WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi. Kedua, untuk memperoleh IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.
(Baca: UU Minerba Disahkan, Arutmin Berharap Diberi Perpanjangan Kontrak)
(Baca: Polemik RUU Minerba dan Angin Segar bagi Pengusaha Batu Bara)
Ketiga, Menteri memberika IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dengan mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan mineral atau batu bara dalam rangka konservasi minerba dari WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi, serta kepentingan nasional.
Keempat, Menteri dapat menolak permohonan IUPK sebagai kelanjutan kontrak/perjanjian jika berdasarkan hasil evaluasi, pemegang KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik. Kelima, pemegang KK dan PKP2B dalam mengajukan permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dapat mengajukan permohonan di luar WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi kepada Menteri untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan.
Selain kepastian perpanjangan kontrak, pemerintah juga mengatur mengenai diestasi saham. Dalam Pasal 112 disebutkan bahwa badan usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha swasta nasional.
Kemudian, pemerintah pusat melalui Menteri dapat secara bersama-sama dnegan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau badan usaha milik daerah mengkoordinasikan penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.
Dalam hal pelaksanaan divestasi saham secara berjenjang tidak dapat terlaksana, penawaran divestasi saham dilakukan melalui bursa saham Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan jangka waktu divestasi saham diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif mengusulkan aturan divestasi tidak dimasukkan ke dalam UU Minerba, tetapi langsung diatur dalam Peraturan Pemerintah. Namun, usulan tersebut langsung ditolak oleh Anggota Komisi VII DPR RI dalam Rapat Kerja pada Senin (11/5).
Poin penting lainnya dalam UU Minerba yaitu terkait industri hilirisasi. Dalam pasal 102 UU Minerba disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi wajib meningkatkan nilai tambah mineral dalam kegiatan usaha pertambangan melalui, pengolahan dan pemurnian untuk komoditas tambang mineral logam; pengolahan untuk komoditas tambang mineral logam; dan/atau pengolahan untuk komoditas tambang batuan.
Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi dapat melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara. Peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian wajib memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian dengan mempertimbangkan peningkatan nilai ekonomi dan kebutuhan pasar.
(Baca: Pegiat Lingkungan Kritik UU Minerba Cerminan Dukungan Pada Investor)