PLN Siapkan Skema Angsuran Tagihan Listrik, Ini Caranya

Image title
18 Juni 2020, 13:14
Warga memeriksa meteran listrik di kompleks rumah susun (Rusun) Petamburan, Jakarta, Minggu (7/6/2020). PLN memberi angsuran bagi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik lebih 20% di Juni. Bagamana cara mengangsurnya?
ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Warga memeriksa meteran listrik di kompleks rumah susun (Rusun) Petamburan, Jakarta, Minggu (7/6/2020). PLN memberi angsuran bagi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik lebih 20% di Juni. Bagamana cara mengangsurnya?

Masyarakat ramai mengeluhkan kenaikan tagihan listrik sejak awal masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pandemi virus corona. Dari aduan yang masuk ke PT PLN per 11 Juni, telah ada 65.786 pelanggan yang mengadu. Mayoritas berasal dari Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menyatakan hampir 10 ribu pelanggan meminta perubahan tagihan listrik. Sementara sisanya menerima kenaikan tagihan bulan ini.

PLN menyebut 98% kenaikan tersebut akibat kenaikan pemakaian konsumen rumah tangga dan 14 juta meteran listrik pelanggan kedaluwarsa.

Untuk meringankan beban masyarakat tersebut, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menyiapkan skema cicilan pembayaran listrik bagi pelanggan yang jumlah tagihannya membengkak di atas 20% pada Juni. Skema tersebut adalah melalui angsuran biaya kelebihan tagihan listrik. Dalam catatan PLN, pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik lebih dari 20% di seluruh Indonesia mencapai 4,3 juta.

“Meskipun skema ini membuat beban keuangan PLN bertambah, tetapi ini tetap kami lakukan untuk pelanggan,” kata Zulkifli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Rabu (17/6).

(Baca: Bos PLN Keluhkan Kebijakan Angsuran Lonjakan Tagihan Listrik Pelanggan)

Namun, dalam pertemuan kali itu, DPR mengkritisi pola komunikasi PLN dalam menjelaskan penyebab tagihan listik melonjak kepada masyarakat. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno menilainya kurang baik.

“Tolong diperbaiki. Pro-aktif jelaskan ke masyarakat dan dengan bahasa sesederhana mungkin,” kata Eddy.

Eddy menyatakan, masyarakat perlu tahu besaran tagihan listrik yang wajar, meskipun PLN memiliki perhitungan sendiri dalam operasionalnya. Perhitungan yang dimaksud adalah pembagian rata-rata penggunaan selama tiga bulan lantaran petugas tak bisa mengecek meteran listrik secara langsung di tengah pandemi corona.

“Masyarakat sedang kesulitan. Kaget dengan lonjakan tagihan listrik. Jadi, tolong PLN jangan mengatakan karena warga bekerja dari rumah, banyak menonton drama Korea,” kata Eddy.

Anggota Komisi VII Fraksi PDIP Paramita Widya Kusuma juga menyoroti hal sama. Ia menyebut penjelasan PLN terkait kenaikan tagihan listrik tak masuk akal. Termasuk alasan meteran tidak dicatat untuk mencegah penularan virus corona.

“Apakah petugas langsung bertatap muka dengan pelanggan? Kan tidak. Mereka hanya menghadap mesinnya,” kata Paramita.  

(Baca: PLN Terancam Rugi Besar, Pemerintah Kaji Lagi Subsidi Listrik Industri)

Bagaimana Skema Angsuran Tagihan Listrik?

Perihal skema angsuran tagihan listrik yang disampaikan Zulkifli, Senior Executive President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo pada 8 Juni lalu pernah menjelaskannya. Menurutnya, angsuran pembayaran hanya diberikan untuk besaran kenaikan tagihan listrik.

Yuddy mengilustrasikan pelanggan biasanya membayar Rp 1 juta per bulan. Namun pada tagihan listrik Juni menjadi Rp 1,6 juta, maka pelanggan dapat mengangsur besaran kenaikan yang Rp 600.000. Angsuran bisa dilakukan selama maksimal empat kali dengan mekanisme pembayaran tiap bulan sekali.

“Rumusannya 60% dari kenaikan dicicil selama tiga bulan mulai bulan depan. Sementara 40% sisanya dibayarkan bulan Juni,” kata Yuddy.

Lebih rinci lagi, Yuddy menjelaskan dengan ilustrasi kenaikan Rp 600 ribu pada tagihan Juni, pelanggan perlu membayarnya sebesar Rp 240.000 yang setara 40%. Sisanya sebesar Rp 360 ribu dibayarkan Juli-September dengan per bulan Rp 120 ribu.

(Baca: PLN Sebut 98% Lonjakan Tagihan Listrik Karena Meningkatnya Pemakaian)

Tren konsumsi listrik nasional sebenarnya terus meningkat. Pada 2015 konsumsinya baru 910 kilowat per jam (KWH) per kapita. Pada 2019 meningkat menjadi 1.084 KWH/kapita. Peningkatan terjadi seiring dengan kenaikan rasio elektrifikasi dari 84,35% pada 2014 menjadi 98,89% pada 2019. Artinya semakin banyak menjangkau masyarakat.

Rasio akses listrik di wilayah-wilayah Indonesia pun telah mencapai lebih dari 95%. Hanya Nusa Tenggara Timur yang masih 85% dan Maluku 92%. Lalu, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua juga masih 94%. Data lengkap konsumsi listrik nasional bisa disimak dalam Databoks di bawah ini:

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...