Pelaku Migas Berharap Keleluasaan Skema Kontrak Diikuti Insentif

Image title
3 Agustus 2020, 13:41
Ilustrasi, pengeboran minyak lepas pantai. Pelaku usaha sektor migas berharap pemberian keleluasaan memilih skema kontrak diikuti oleh pemberian insentif.
Katadata
Ilustrasi, pengeboran minyak lepas pantai. Pelaku usaha sektor migas berharap pemberian keleluasaan memilih skema kontrak diikuti oleh pemberian insentif.

Permen ESDM 12/2020 merupakan perubahan ketiga atas Permen ESDM 8/2017 tentang kontrak bagi hasil gross split. Pemerintah mengatakan perubahan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan investasi di bidang kegiatan usaha hulu migas.

Beberapa pasal yang diubah adalah Pasal 2 dan 4 yang mengatur mengenai bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak bagi hasil gross split.

Ketentuan Pasal 2 mengalami perubahan, sehingga Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa Menteri ESDM menetapkan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama yang akan diberlakukan untuk suatu wilayah kerja dengan mempertimbangkan tingkat resiko, iklim investasi dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara.

Pasal 2 Ayat (2) menyatakan penetapan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama dapat menggunakan bentuk kontrak gross split, kontrak bagi hasil dengan mekanisme cost recovery atau kontrak kerja sama lainnya.

Selanjutnya dalam Pasal 2 Ayat (3) disebutkan penetapan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama memuat persyaratan yaitu kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan pemerintah sampai pada titik penyerahan, pengendalian manajemen operasi berada pada SKK Migas, serta modal dan resiko seluruhnya ditanggung kontraktor.

"Kontrak bagi hasil gross split sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (2a), menggunakan mekanisme bagi hasil awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif," demikian bunyi Pasal 4.

Pemerintah juga menghapus ketentuan Pasal 24 yang mengatur mengenai pemberlakuan kontrak bagi hasil gross split. Ketentuan ini diperuntukkan bagi pengelolaan wilayah kerja yang akan berakhir jangka waktu kontraknya dan tidak diperpanjang, serta wilayah kerja yang akan berakhir dan diperpanjang.

Pasal 25 juga diubah sehingga kontrak kerja sama yang telah ditandatangani sebelum Permen 12/2020 ditetapkan, tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak.

Kemudian, kontraktor yang kontrak kerja samanya telah ditandatangani sebelum Permen 12/2020 ditetapkan dapat mengusulkan perubahan bentuk kontrak kerja sama menjadi kontrak bagi hasil gross split. Lalu, biaya operasi dapat diperhitungkan menjadi tambahan split apabila kontraktor mengusulkan perubahan bentuk kerja sama.

Terakhir, penetapan kontrak kerja sama untuk PT Pertamina dan afiliasinya akan ditentukan oleh Menteri ESDM. Secara spesifik, penetapan dilakukan terhadap wilayah kerja baru, yang kontrak kerja samanya belum ditandatangani.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...