Target Kapasitas Pembangkit Listrik EBT 12,8 GW pada Tahun 2024
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyampaikan target pembangkit listrik yang menggunakan energi baru terbarukan (EBT) sebesar 12,8 Giga Watt (GW) dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2020-2024, sementara pada 2025 porsi EBT terhadap bauran energi nasional ditargetkan sebesar 23% atau 19,9 GW.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menjelaskan hingga akhir 2019 jumlah kapasitas terpasang pembangkit EBT milik perseroan baru mencapai 7,8 GW. Alhasil, untuk mengejar target bauran sebesar 23% perseroan masih memerlukan tambahan daya yang cukup besar.
"Ini tantangannya, antara 2019 dan 2024 kami harus menambah daya atau membangun pembangkit EBT dengan total kapasitas 5 GW," kata Zulkifli dalam sebuah forum diskusi virtual, Rabu 12/8).
Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN ditarget memiliki pembangkit EBT berdaya total 16,3 GW. Dengan target pada RJPP sebesar 12,8 GW, berarti ada selisih daya 3,5 GW.
Meski demikian, capaian tersebut juga masih jauh di bawah target 2025 yang menghendaki porsi bauran EBT sebesar 19,9 GW. Namun Zulkifli tetap optimistis target bauran EBT 23% dapat tercapai 2025.
Guna menggenjot bauran energi bersih pihaknya akan meningkatkan pengembangan EBT secepat mungkin dan mampu bersaing dengan energi fosil. Salah satunya dengan melakukan co-firing Biomasa, yang akan meningkatkan pasokan dari pembangkit EBT.
Selain itu, PLN juga akan mengurangi penggunaan pembangkit yang berasal dari bahan bakar diesel. Hal ini mengingat ketergangungan dengan diesel selama ini masih cukup besar.
"Sehingga intinya kita mencari sumber energi yang bersih tetapi tidak impor," ujarnya.
Zulkifli juga mengatakan pihaknya akan memanfaatkan bekas tambang yang ditinggalkan untuk kemudian dijadikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Hal ini mengingat potensi dari energi tersebut masih cukup besar untuk dikembangkan.
Berikutnya memanfaatkan potensi dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk mendapatkan ijin memanfaatkan waduk eksisting sebagai pembangkitan.