Kementerian ESDM Siapkan Tiga Aturan Pelaksana UU Minerba

Image title
27 Agustus 2020, 15:17
esdm, undang-undang, minerba
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, logo Kementerian ESDM. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merampungkan satu dari tiga rancangan peraturan pelaksana UU Minerba pada tahun ini.

Selain itu, rancangan beleid itu mengatur mengenai pemindahtanganan Izin Usaha Pertambangan (IUP) da pengalihan saham, divestasi saham, pengutamaan kepentingan dalam negeri, pengendalian produksi dan penjualan, peningkatan nilai tambah termasuk kriteria terintegrasi, penyelesaiaan hak atas tanah, dan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

RPP tentang Wilayah Pertambangan mengatur tentang wilayah hukum pertambangan, perencanaan wilayah pertambangan, penyelidikan dan penelitian, serta penugasan penyelidikan dan penelitian.

RPP itu juga mengatur penetapan wilayah pertambangan, perubahan status WPN menjadi WUPK, serta mengatur data dan informasi pertambangan. Selanjutnya, RPP Pengawasan Reklamasi dan Pascatambang yang berisi aturan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan.

Rancangan beleid itu juga mengatur prinsip-prinsip reklamasi dan pascatambang, pelaksanaan dan pelaporan reklamasi dan pascatambang, dana jaminan reklamasi dan pasca tambang, reklamasi dan pascatambang pada WIUP/WIUPK yang memenuhi kriteria.

RPP itu juga berisi reklamasi dan pascatambang bagi pemegang izin pertambangan rakyat dan surat izin penambangan batuan, serta penyerahan lahan pascatambang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...