Pemerintah Didesak Batalkan Pengesahan RPP Pertambangan

Image title
15 September 2020, 18:18
uu minerba, rpp minerba, kementerian esdm, mineral dan batu bara
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.
Ilustrasi. Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia mendesak pemerintah membatalkan pembahasan sejumlah rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai turunan dari pelaksanaan UU Minerba.

Sebagai informasi, Indonesia memiliki cadangan sumber daya batu bara sebesar 147,6 miliar ton yang tersebar di 21 provinsi. Dari jumlah tersebut, sumber daya paling banyak terdapat di Sumatera Selatan, yakni 50,2 miliar ton, seperti terlihat pada grafi Databoks di bawah ini.

UU Minerba Dianggap Langgar UUD 1945

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerbat telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Juli lalu. Permohonan uji materi diajukan pimpinan kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) karena menganggap aturan itu meniadakan kewenangan daerah dan DPD.

Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan mengatakan UU Minerba menegasikan kewenangan pemeritahan daerah. Dalam aturan yang baru, seluruh kewenangan pertambangan ditarik ke pemerintah pusat. Karena itu, UU Minerba dianggap bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 18A Undang-Undang Dasar 1945 serta semangat otonomi daerah.

"Kami mengajukan uji formil ini semata-mata ingin daerah dilibatkan dalam kewenangan pertambangan, apalagi urusan sumber daya alam ini sangat sensitif di masyarakat," ujar Erzaldi.

Pasal yang digugat yakni Pasal 35 ayat (1) berbunyi, "Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat", sementara ayat (5) berbunyi, "Pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

UU Minerba juga dianggap melanggar ketentuan UUD 1945 karena tak melibatkan DPD. Hal ini bertentangan Pasal 22D UUD Negara RI Tahun 1945, Pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 92/PUU-X/2012.

Deretan aturan itu menyebutkan DPD mempunyai kewenangan membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.

Pembahasan RUU Minerba yang tidak melibatkan DPD dianggap pelanggaran terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 dan inkonstitusional. "(Pembahasan RUU Minerba) hanya sebatas meminta pandangan masukan. Di konstitusi diatur seharusnya DPD ikut membahas secara tuntas pada tingkat satu," kata Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Alirman Sori.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...