Antam Bakal Bentuk Anak Usaha Logam Mulia dan IPO di Bursa

Image title
22 Oktober 2020, 19:52
antam, inalum, logam mulia antam, bumn, freeport, blok wabu, papua, ipo anak usaha antam
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk tengah menggodok proses pembentukan anak usaha di bisnis penjualan emas batangan atau logam mulia.

Senior Vice President for Exploration Division MIND ID Wahyu Sunyoto mengatakan potensi emas Blok Wabu pernah dipaparkan Freeport pada 1999. Cadangan emasnya diperkirakan mencapai 8,1 miliar ton.

Perusahaan asal Amerika Serikat itu telah melakukan eksplorasi hingga pendataan penduduk maupun demografi di sekitar area tambang. "Pendanaan hingga demografi sudah siap sehingga kegiatan selanjutnya adalah konstruksi," ujarnya.

tambang emas
Ilustrasi tambang emas. (ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar)

Syarat Antam Garap Blok Wabu

Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Frets James Boray sebelumnya mengatakan gubernur telah memberikan rekomendasi wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) bagi MIND ID. "Surat ini diterbitkan setelah MIND ID mengajukan permohonan rekomendasi WIUPK Blok Wabu pada 20 Februari 2020 dan dijawab pada 24 Juli 2020," katanya.

Pemprov Papua mendukung dan merekomendasikan izin usaha kepada holding BUMN bidang pertambangan itu. Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi, yakni wilayah tersebut menjadi pencadangan negara sehingga perlu ditetapkan sebagai WIUPK. Selain itu, MIND ID wajib bekerja sama dan berpartisipasi aktif melibatkan perusahaan daerah (BUMD).

Perusahaan juga harus berkoordinasi dengan bupati setempat serta melibatkan masyarakat dan melaporkan hasil kemajuan kegiatan kepada Gubernur Papua. "Kami merasa surat rekomendasi ini perlu untuk dipublikasikan agar masyarakat tidak salah memahaminya," ujarnya.

Freeport mengembalikan tambang emas itu pada 2 Juli 2015. Pengembaliannya merupakan bagian dari kesepakatan perpanjangan kontrak karya perusahaan. Proses pengembaliannya ketika itu dilakukan langsung oleh Chairman of The Board Freeport McMoran Inc James R Moffet dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin kepada Presiden Joko Widodo.

Pengembalian wilayah operasi tambang itu pun sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara. UU Minerba itu menyebut luas area tambang pemegang izin usaha pertambangan mineral maksimal hanya 25 ribu hektare. Freeport menciutkan operasi tambangnya menjadi 90 ribu hektare, yang sebagian besar merupakan wilayah penunjang operasional perusahaan.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...