Kritik Kepastian Hukum, DPR Diingatkan Rampungkan Revisi UU Migas

Image title
8 Februari 2021, 13:36
undang-undang, dpr, migas, revisi uu migas
ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Ilustrasi. Persoalan di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia masih banyak, salah satunya terkait kepastian hukum.

Masih banyak persoalan di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia, salah satunya terkait kepastian hukum. Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Gerindra,Kardaya Warnika mengatakan tanpa ada kejelasan aturan, berbagai insentif di sektor ini menjadi sia-sia. 

“Kepastian hukum masih belum bagus, investor tidak akan masuk,” katanya dalam CNBC Indonesia Energy Corner, Senin (8/2). 

Pemerintah, menurut dia, perlu mengkaji ulang pemberian insentif di hulu migas. Banyak yang berjalan tidak sesuai harapan. Selain itu, target 1 juta barel minyak per hari di 2030 perlu penjelasan yang konkrit dan transparan.

Di negara lain, misalnya, untuk menggenjot produksi caranya dengan meningkatkan kegiatan eksplorasi, bukan penerapan teknologi pengurasan minyak (EOR) seperti di Indonesia. Setelah menemukan potensi, barulah naik ke tahap keekonomian. 

Apabila semua langkah tersebut terlaksana, tahap selanjutnya adalah kepastian hukum. “Di Indonesia, hukumnya bagaimana? Ada enggak kepastian hukum?” ujar Kardaya. 

Praktisi Migas Widyawan Prawira Atmaja pun setuju dengan sistematika yang dipaparkan Kardaya. Namun, ia mempertanyakan progres revisi undang-undang migas. 

Sejak Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas pada 2012, pembahasan revisinya belum juga rampung. "Kalau boleh nembak, ini UU Migas sudah lama, Pak. Sudah lebih sembilan tahun tidak jadi-jadi," ujarnya.

Widyawan menyebut kepastian hukum paling mendasar saat ini adalah penyelesaian RUU Migas. Ia mendesak Komisi VII DPR untuk segera menyelesaikannya. 

Revisi UU Migas Harus Diselesaikan

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto sebelumnya menyatakan revisi UU Migas merupakan inisiatif anggota dewan. Untuk memulai pembahasannya memerlukan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disusun oleh pemerintah.

Namun hingga kini, pemerintah belum menyerahkan DIM tersebut ke DPR. Bila pemerintah tak kunjung menyusun dan menyerahkannya, maka DPR akan menyerahkan naskah akademiknya ke pemerintah, sehingga tidak lagi menjadi inisiatif DPR namun menjadi inisiatif pemerintah.

Nantinya, DPR yang akan menyiapkan dan menyusun DIM. "Intinya kami mau tumbuhkan suasana baru, kebutuhan tinggi butuh investasi besar," ujar Sugeng beberapa waktu lalu.

Pendiri ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menilai penyelesaian RUU Migas merupakan langkah awal yang memang mutlak diperlukan. Aturan ini sebagai landasan semua peraturan turunan, terutama terkait fiskal atau perpajakan.

"Jadi, kalau tanpa revisi UU Migas, maka kita akan selalu berkutat di dalam upaya penyelesaian masalah (di sektor migas), tetapi tidak sampai ke fundamentalnya," ujar Pri.

Dia mencontohkan prinsip assume and discharge yang mestinya diberlakukan sebagai lex specialis (hukum yang bersifat khusus) pada aturan perpajakan. Namun, kedua prinsip itu tidak akan bisa diterapkan kembali jika undang-undang migasnya tidak diubah. 

Assume and discharge merupakan perhitungan bagian negara dan kontraktor telah mencakup komponen pajak. Dengan sistem ini para kontraktor migas tidak lagi dibebankan pajak tambahan. 

Masalah lainnya, seperti birokrasi dan perizinan satu pintu, serta pemisahan aspek finansial hulu migas dengan keuangan negara. Semua ini hanya akan bisa diatasi dengan revisi UU Migas.

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...