Borneo Indobara Beberkan Kendala DMO Batu Bara yang Berbuah Sanksi

Image title
12 Agustus 2021, 19:16
batu bara, dmo batu bara, borneo indobara
ANTARA FOTO/WAHDI SETIAWAN
Kapal tongkang pembawa batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Jambi, Jumat (29/3/2019).

Anak usaha PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), PT Borneo Indobara dapat kembali mengekspor batu bara setelah Kementerian ESDM mencabut sanksi tersebut pada 8 Agustus 2021.

Indobara sempat masuk dalam daftar 34 perusahaan yang terkena sanksi itu karena belum memenuhi kewajibannya untuk memasok batu bara untuk kebutuhan domestik atau domestic market obligations (DMO) untuk periode 1 Januari-31 Juli 2021.

Namun Kementerian ESDM mencabut sanksi tersebut lantaran perusahaan telah memenuhi kewajiban dan kekurangan volume pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan kepada PLN Grup sebesar 55 ribu ton pada awal Agustus.

Sekretaris Perusahaan Golden Energy Mines, Sudin Sudirman menjelaskan bahwa pihaknya mendapat sanksi tersebut karena kendala logistik. "Ini terkait kontrak langsung dengan PLN. Beberapa waktu ada keterlambatan kapal dari PLN yang berdampak pada pemenuhan kontrak bulan Juli," ujarnya kepada Katadata.co.id, Kamis (12/8).

Dia menegaskan bahwa Indobara selalu berkomitmen dalam memenuhi kebutuhan batu bara untuk PLN, bahkan lebih besar dari yang dimita negara. Pada Juni 2021, Indobara memenuhi kuota DMO hingga 37%, jauh di atas yang diwajibkan pemerintah sebesar 25%.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kontrak penjualan batu bara ke PLN ini sebenarnya adalah kontrak tambahan di luar kewajiban DMO. Hal ini dilakukan mengingat PLN sedang kesulitan dengan pemasok batu bara lainnya.

Sudin berharap para produsen batu bara dapat menaati aturan yang berlaku, terutama dalam memenuhi komitmen pasokan untuk kepentingan dalam negeri. Di samping itu, ia juga berharap supaya aturan DMO dapat diterapkan secara konsisten oleh Kementerian ESDM dan dapat menjangkau semua perusahaan.

"Jangan ditekankan kepada perusahaan yang sudah penuhi, tapi yang belum penuhi justru dibiarkan," ujarnya. Simak kinerja ekspor batu bara Indonesia pada databoks berikut:

Produsen batu bara Grup Bakrie yang merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) PT Arutmin Indonesia sendiri juga merupakan salah satu dari 34 perusahaan batu bara yang hingga kin terkena larangan ekspor.

Saat dikonfirmasi perihal larangan tersebut Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava belum dapat berkomentar lebih jauh. Hanya, perusahaan akan menyelidiki persoalan ini hingga rampung. "Kami sedang menyelidiki hal ini untuk diselesaikan secepatnya," ujarnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengatakan bahwa setelah sanksi larangan ekspor dijatuhkan, beberapa perusahaan langsung menyatakan komitmennya untuk memenuhi DMO tahun ini.

Terkait dengan Borneo Indobara, Ridwan menyatakan bahwa perusahaan tersebut "sudah melaksanakan, dan (sanksi) sudah dicabut".

Seperti diketahui, pemerintah menjatuhkan sanksi larangan ekspor kepada 34 perusahaan batu bara yang tidak memenuhi komitmen pasokan untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO batu bara kepada PLN dan PLN Batu Bara sesuai kontrak penjualan, pada periode 1 Januari-31 Juli 2021.

Sanksi tersebut dikeluarkan melalui instruksi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 7 Agustus 2021, yang menginstruksikan pembekuan eksportir terdaftar (ET), menghentikan pelayanan pemberitahuan ekspor barang (PEB), dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara ke luar negeri.

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...