Komisi VII Kaji Perubahan Aturan Jatah PI 10% BUMD dalam RUU Migas
Komisi VII DPR tengah mengkaji perubahan aturan participating interest (PI) 10% yang menjadi hak badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pengelolaan wilayah kerja migas dalam RUU Migas.
Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman mengatakan bahwa semangat pemberian hak PI 10% kepada BUMD adalah untuk memberikan kesempatan berpartisipasi dalam industri migas dan dapat berkembang menjadi perusahaan migas nasional.
"Hasil evaluasi kami perjalanan PI 10 tahun terakhir realitasnya hampir belum ada yang berhasil (jadi perusahaan migas nasional). Akhirnya ada sebuah langkah, kami ingin mendorong mereka tumbuh," ujarnya pada International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021, Nusa Dua, Bali, Selasa (30/11).
Untuk mendorong BUMD di sektor migas tumbuh, Komisi VII berencana untuk mengubah aturan terkait PI pengelolaan wilayah kerja migas. Di mana saat ini jatah PI 10% BUMD bisa ditalangi dulu oleh KKKS. Misalnya di WK Rokan yang dikelola Pertamina, PI 10% untuk BUMD ditalangi dulu oleh Pertamina.
Nantinya, BUMD diwajibkan untuk mencari investor sendiri untuk mengambilalih PI WK migas. "Ke depan tidak dicover lagi, BUMD harus cari sendiri modal dan investornya. Kami ingin mereka tumbuhm masalahnya tidak terbentuk corporate culture yang sehat," ujar dia.
Menurut Maman BUMD akan bisa tumbuh berkembang jika ada semangat berjuang. Sementara pemerintah menyiapkan jalannya. "Tidak kebiasaan digendong, ditepuk-tepuk akhirnya mereka kenyamanan digendong, tidur dan terima beres. Ini sedang kami dorong melalui RUU Migas," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk menghapuskan PI 10%, namun hanya dimodifikasi, BUMD harus memiliki modal sebelum ikut mengelola WK Migas, bukannya tidak berbekal apa-apa seperti saat ini. Nantinya komisi VII akan menyiapkan redaksional yang tepat dalam RUU Migas.
Masalah PI ini merupakan salah satu isu yang menjadi fokus pembahasan RUU Migas yang ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang pada akhir 2022. Selain itu Komisi VII fokus pada masalah organisasi, apakah akan diserahkan kepada badan usaha khusus atau di bawah Pertamina.
"Arus besarnya di bawah badan usaha khusus dengan tetap memberikan keistimewaan kepada Pertamina," kata Maman.
Komisi VII juga berkomitmen untuk mendorong agar RUU Migas dapat disahkan menjadi undang-undang (UU) pada akhir 2022. Maman mengatakan bahwa RUU ini merupakan kunci untuk menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi Indonesia saat ini.
Salah satunya defisit anggaran yang disebabkan terus turunnya produksi migas yang berarti pendapatan negara dari sektor ini baik dari pajak maupun pendapanan negara bukan pajak (PNBP) juga menurun. Sedangkan upaya pemulihan dari dampak pandemi Covid-19 membengkakkan belanja negara.
"Tantangan kita pasca pandemi, anggaran terkuras dan defisit. Akselerasi RUU Migas ini untuk mendorong pendapatan dari sektor migas kita," ujarnya.
Oleh karena itu, bagaimanapun caranya, Komisi VII akan mempercepat pembahasan RUU Migas agar dapat disahkan menjadi UU pada akhir 2022. Maman menyebutkan bahwa sudah terbangun kesepakatan di antara seluruh fraksi di Komisi VII bahwa RUU ini harus diselesaikan pada akhir 2022.
"Kami mendorong RUU Migas segera terealisasi secepatnya. Tentunya bukan hanya cepat saja, kalau hanya mengejar cepat tapi tidak bisa up to date terhadap tantangan kekinian negara kita, percuma," kata Maman.