Larangan Ekspor Berpotensi Ganggu Produksi hingga Investasi Batu Bara

Happy Fajrian
2 Januari 2022, 11:56
larangan ekspor batu bara, dampak larangan ekspor batu bara
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Sebuah truk pengangkut batu bara melintasi jalan tambang batu bara di Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Rabu (7/7/2021).

Ia menilai keputusan larangan ekspor dalam rangka pemenuhian DMO 2022 tidak tepat karena pelaksanaan DMO dilakukan dalam setahun yang dihitung dari Januari hingga Desember. Selain itu pasokan batu bara ke PLTU PLN maupun IPP bergantung pada kontrak penjualan dengan masing-masing pemasok serta implementasi ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak tersebut.

“Anggota APBI telah berupaya maksimal memenuhi kontrak dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25% di tahun 2021, bahkan sebagian telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut, juga kebijakan harga patokan maksimal,” kata Pandu.

APBI juga mendukung penuh keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 khususnya yang melarang penjualan batu bara ke luar negeri sampai dengan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan.

“Kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri,” kata Pandu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...