DPR Minta Operasional PLTP Sorik Merapi Dihentikan Sementara

Intan Nirmala Sari
13 Maret 2022, 09:06
PLTP, DPR, Listrik, Gas
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Ilustrasi PLTP

Insiden keracunan warga Desa Sibanggor Julu, Sumatera Utara awal Maret 2022 mendorong anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto untuk meminta pemerintah menghentikan sementara operasional Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi alias PLTP Sorik Merapi. 

Sebanyak 58 warga Desa Sibanggor Julu, Puncak Sorik Merapi, Sumatera Utara diduga keracunan gas buang dari PLTP Sorik Merapi. Mulyanto minta pemerintah melakukan penelitian mendalam untuk mengetahui penyebab definitif keracunan warga tersebut.

"Ini harus segera dituntaskan, jangan sampai korban bertambah. Lima puluh delapan orang warga keracunan ini jumlah yang banyak," kata Mulyanto dalam keterangan resmi, Sabtu (12/3).

Mulyanto mengusulkan kepada Pimpinan Komisi VII DPR RI untuk segera memanggil PLTP Sorik Merapi dan Dirjen EBTKE, Kementerian ESDM untuk menjelaskan duduk perkaranya dan mencari jalan keluar terbaik.

Dia mengatakan, kasus PLTP Sorik Merapi sudah terjadi dua kali, sebelumnya pada 2021 dan menimbulkan korban jiwa dari warga. Di mana, dalam pembahasan di Komisi VII, Mulyanto menyatakan telah terbukti ada kelalaian PLTP Sorik Merapi dalam operasional dan pengelolaan gas yang keluar dari lubang sumur.

"Kami khawatir, PLTP Sorik Merapi ini kembali sembrono dalam pengelolaan operasi mereka," ujar Mulyanto.

Sebelumnya puluhan warga Desa Sibanggor Julu dilarikan ke Rumah Sakit karena diduga menghirup Hydrogen Sulfida (H2S), yang berasal dari lubang sumur pengeboran PT Sorik Marapi di Wellpad AAE Banjar Manggis, Minggu (6/3). Sekitar 58 warga mendapat perawatan di dua rumah sakit terdekat.

Gubernur Sumatera Utara telah meminta, agar operasi PLTP Sorik Merapi dihentikan.

Di sisi lain, Kementerian ESDM juga telah menerjunkan tim untuk memeriksa dugaan kebocoran gas Hydrogen Sulfida (H2S) yang berasal dari PLTP Sorik Marapi tersebut. Dari informasi sementara, tidak ada paparan H2S yang melebihi ambang batas di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Sorik Marapi-Roburan-Sampuraga (SMRS), Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Sebelumnya, pemberhentian sementara sempat dilakukan PLTP Sorik Merapi, lantaran pembangkit listrik mengalami kebocoran gas yang mengakibatkan lima orang meninggal. Adapun pengoperasian kembali sebagian kegiatan operasional telah mendapat persetujuan Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution.

Unit yang diizinkan beroperasi adalah pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) WKP Sorik Marapi Unit 1 sebesar 45 megawatt (MW) dengan kegiatan operasional 2 unit rig pengeboran.

Dari informasi sementara tidak ada paparan H2S yang melebihi ambang batas di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Sorik Marapi-Roburan-Sampuraga (SMRS), Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. "Lokasi sumur dengan warga juga jauh. PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) sudah melaksanakan langkah-langkah sesuai SOP. Ini berbeda sekali dengan tahun lalu," kata Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Harris, kepada Katadata.co.id, Selasa (8/3).

Harris mengatakan perlu investigasi lebih lanjut apakah insiden keracunan puluhan warga di Desa Siabanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) karena paparan gas beracun H2S. Investigasi setidaknya dapat dimulai dari pengambilan sampel darah masyarakat.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tertulis PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), perusahaan juga membantah adanya kebocoran gas H2S pada saat kegiatan uji sumur AAE-05. Hal ini menyusul adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan warga Desa Sibanggor Julu pada 6 Maret lalu.

Menurut pernyataan perusahaan, sebelum memulai pengujian sumur, SMGP telah melakukan sosialisasi dengan masyarakat setempat menggunakan pengeras suara untuk mengumumkan rencana pengujian sumur. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua orang di area tersebut mengetahui akan diadakan kegiatan uji sumur.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...