Alih Status SKK Migas Menjadi Badan Khusus Dinilai bisa Pacu Investasi
Komisi VII DPR mengusulkan alih status SKK Migas menjadi badan usaha khusus yang diberi hak untuk mengelola dana migas yang dipungut dari industri hulu melalui skema Petroleum Fund. Komisi VII juga mendorong penambahan kewenangan SKK Migas untuk mengurus tata kelola pendanaan dan eksplorasi.
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, mengatakan alih status SKK Migas menjadi badan khusus dinilai sebagai sebuah hal positif bagi iklim investasi migas di Indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu langkah untuk memperkuat kelembagaan SKK Migas yang bakal mendorong sentimen positif pada iklim investasi hulu migas.
Jika nantinya SKK Migas berubah menjadi badan khusus, mereka bakal memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan, anggaran hingga kerja sama dengan investor pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di blok migas.
“Jika nantinya menjadi BUMN khusus, maka posisi SKK Migas tidak hanya menjadi pengawas di sektor hulu migas, tetapi kemungkinan juga mengawasi geothermal yang saat ini berada di bawah Direktorat EBTKE Kementerian ESDM,” kata Mamit kepada Katadata.co.id, Jumat (29/7).
Melalui badan usaha khusus, SKK Migas dinilai bisa lebih mandiri dalam urusan pendanaan yang disokong oleh petroleum fund yang bekerja memungut hasil ekspor, pajak dan transaksi yang terjadi di sektor hulu Migas.
Pendanaan itu nantinya akan digunakan untuk membiayai sejumlah pekerjaan yang berkaitan dengan cadangan Migas nasional. Skema ini mirip dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“SKK Migas bisa eksplorasi, meningkatkan EOR dengan dana yang sudah disiapkan. Bahkan ketika harga minyak tinggi akan ada subsidi sehingga harga BBM di hilir tidak terlalu tinggi,” kata Mamit.
Adapun perubahan kelembagaan SKK Migas masih dibahas di revisi Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Bentuk kelembagaan SKK Migas saat ini berada di bawah Kementerian ESDM yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menjelaskan, pungutan yang dilakukan oleh Petroleum Fund merupakan tarikan dari pajak ekspor migas. Petroleum Fund diharap dapat mengurangi ketergantungan kegiatan industri hulu Migas pada alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022.
“Badan usaha khusus itu bisa dalam bentuk badan usaha milik negara (BUMN) atau bisa berupa badan negara yang secara khusus mengelola sektor hulu,” kata Sugeng, Kamis (28/7).
Pembentukan badan usaha khusus dimaksud untuk menguatkan kegiatan eksplorasi dan pengelolaan cadangan Migas. "Saat ini eksplorasi dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama (K3S), tapi kan mereka hanya fokus pada wilayah kerjanya untuk menyiapkan cadangan mereka," tukasnya.