Menyoal Kelembagaan SKK Migas dalam Revisi UU Migas

Muhamad Fajar Riyandanu
26 Juli 2022, 16:08
skk migas, dpr, revisi uu migas, ruu migas
medcoenergi
Blok Migas Rimau.

Kedudukan kelembagaan SKK Migas kembali menjadi sorotan usai Komisi VII DPR menyebut ada tiga opsi yang ditawarkan untuk status badan pengatur sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia ini. Adapun hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Revisi Undang-Undang (UU) Migas.

Opsi pertama yakni meleburnya dengan Pertamina. Opsi kedua menjadikan SKK Migas sebagai sebuah badan khusus dengan menambah beberapa kewenangan yang saat ini tidak bisa dijalankan oleh institusi tersebut. Opsi ketiga membiarkan SKK Migas tanpa menambah atau mengurangi kewenangannya.

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, mengatakan potensi penyatuan SKK Migas ke tubuh Pertamina mungkin saja terjadi jika usulan tersebut disepakati oleh seluruh pemangku kebijakan seperti Kementerian ESDM, DPR, dan SKK Migas.

Mamit menambahkan, pada opsi pertama, Pertamina akan bertindak sebagai pemain sekaligus pemegang kebijakan dalam sektor hulu migas. Ini kembali mengacu pada UU No 22 Tahun 2001 Tetang Migas pasal 61 yang menyebutkan bahwa Pertamina diberi tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan pengusahaan kontraktor Eksplorasi dan Eksploitasi termasuk Kontraktor Kontrak Bagi Hasil sampai terbentuknya Badan Pelaksana.

"Jika SKK Migas dilebur dengan pertamina secara garis besar bisa saja itu terjadi karena mengacu ke UU Migas yang lama bahwa pertamina adalah operator sekaligus sebagai pemegang kebijakan," ujarnya kepada Katadata.co.id, Selasa (26/7).

Perihal opsi kedua, Mamit juga menyebut bahwa potensi tersebut juga terbuka. SKK Migas akan dijadikan badan khusus dengan penambahan beberapa kewenangan yang saat ini tidak bisa dijalankan oleh institusi tersebut, salah satunya yakni pengawasan terhadap proyek listrik tenaga panas bumi.

"Penambahan wewenang tambahan misal sampai mengatur panas bumi, saya kira ini sangat penting karena sampai saat ini belum ada badan yang mengawasi proyek panas bumi dari sisi teknis, rencana kerja, dan anggaran," ujarnya.

Wacana SKK Migas yang akan mengawasi proyek panas bumi pertama kali dilontarkan oleh Komisi VII DPR. Mereka mendorong proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) diawasi oleh SKK Migas karena tingginya risiko kegiatan eksplorasi dan seringnya terjadi insiden kebocoran gas.

DPR mendorong agar pengawasan proyek PLTP dialihkan dari Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM kepada SKK Migas.

"Ada ide, panas bumi akan dimasukkan ke SKK Migas agar ada pengawasan yang jauh lebih intens,” kata Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM, Selasa (7/6).

Mengenai wacana tersebut, dua institusi yang bersangkutan mengaku belum menjalin komunikasi secara serius. Direktur Jenderal EBTKE, Dadan Kusdiana mengatakan belum ada diksusi mendalam soal pencabutan kewenangan lembaganya sebagi pengawal proyek PLTP.

"Itu usulannya (Komisi VII DPR), sudah ada komunikasi tapi masih kaji-kaji," singkat Dadan saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM Jakarta pada Rabu (20/7).

Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto. Dia menyampaikan dirinya belum melakukan pembicaraan dengan dewan dan Kementerian ESDM soal adanya usulan tersebut.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...