Antam: 11 IUP Ilegal Sebabkan Pencemaran Lingkungan di Blok Mandiodo

Muhamad Fajar Riyandanu
27 September 2022, 19:09
pencemaran lingkungan, pertambangan, blok mandiodo, antam,
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Ilustrasi tambang.

Aneka Tambang (Antam) mengatakan pencemaran lingkungan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggaran terjadi karena adanya tumpang-tindih 11 Izin Usaha Pertambangan atau IUP yang melakukan kegiatan pertambangan eksplorasi dan produksi nikel.

Direktur Utama Antam, Nicolas Kanter, menjelaskan kehadiran 11 IUP di Blok Mandiodo diawali dengan keputusan Bupati Kabupaten Konawe yang membatalkan IUP Antam, yang kemudian diikuti dengan pemberian kuasa kepada 11 IUP tersebut.

Guna mempertahankan Blok Mandiodo, Antam mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) sehingga terbit putusan pada 17 Juli 2014 yang menyatakan Antam memenangkan hak IUP di Blok Mandiodo.

"Putusan MA itu membatalkan SK Bupati yang mencabut atau membatalkan IUP Antam," kata Nico dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR pada Selasa (27/9).

Selanjutnya, pada tahun 2018, Antam telah mengirimkan surat kepada Gubernur dan Kapolda Sulawesi tenggara untuk menghentikan kegiatan operasi pertambangan 11 IUP ilegal di Blok Mandiodo. Sejauh ini, proses pembersihan 11 UIP ilegal di Blok Mandiodo masih alot karena seluruh perusahaan masih mengklaim kepemilikian IUP yang sah.

"Secara hukum kami telah membuat laporan polisi di Bareskrim kepada PT Sriwijaya, PT Wanagon Anoa Indonesia, dan PT KMS 27, semuanya ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung bahwa ini adalah kegiatan-kegiatan ilegal," sambungnya.

Adapun hingga saat ini Antam baru bisa menggarap 40 hektare lahan di Blok Mandiodo melalui konsorsium yang dibuat pada Desember 2021 bersama Perusahaan Daerah dan PT Lawu Agung Mining. Nico mengatakan, ANTAM akan menunjuk 11 IUP tersebut menperoleh Izin Usaha Jasa Pertambangan atau IUJP.

Konsep IUJP yakni memberikan pekerjaan tambang bagi badan usaha tertentu dengan hasil tambang diberikan kepada pemberi izin.

Hal tersebut dimaksudkan agar para IUP ilegal tersebut bisa memperoleh keuntungan untuk memperbaiki atau mereklamasi lahan yang mereka gali selama bertahun-tahun. "Tapi ada beberapa yang mengklaim mereka mempunyai IUP," ujar Nico.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...