Pengusaha Tambang Dukung Masa Berlaku RKAB Minerba Lebih dari 1 Tahun

Muhamad Fajar Riyandanu
4 Februari 2023, 18:13
minerba, rkab, pertambangan
Donang Wahyu | KATADATA
Ilustrasi tambang minerba.

Kendati demikian, Ronald mengaku sangsi kepada pemerintah yang dinilai mau mendorong kebijakan tersebut menjadi sebuah regulasi berpayung hukum tetap. Hal ini berangkat dari penilaian Ronald soal pengajuan RKAB tahunan yang masih sering menemui beragam kendala.

Pengajuan RKAB yang lebih dari satu tahun bakal berpengaruh pada meningkatnya data yang disetor kepada pemerintah. "Evaluator di tingkat pusat hanya beberapa orang. Lagipula itukan hanya wacana yang datang tekanan DPR," ujar Ronald.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pihaknya kini tengah melakukan proses evaluasi mengenai pelaksanaan pengajuan RKAB Minerba. Pernyataan Arifin sekaligus menanggapi permintaan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mamam Abdurrahman yang mengusulkan pengubahan durasi masa berlaku RKAB menjadi lima tahun.

“Kami evaluasi dan prinsipnya kami setuju pengajuan RKAB tidak dilakukan setiap tahun,” kata Arifin saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (3/2).

Saat ditanya berapa waktu yang diusulkan oleh Kementerian ESDM ihwal pengubahan durasi masa berlaku RKAB Minerba, Arifin menjawab sembari berkelakar kepada awak media. “Maunya berapa? Tiga tahun? Setuju,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mamam Abdurrahman, meminta kepada Kementerian ESDM agar mengubah durasi waktu berlaku RKAB Minerba. Hal itu bertujuan untuk menguatkan investasi sektor pertambangan di dalam negeri.

Lebih lanjut, Maman mengusulkan agar pelaku usaha diberi kesempatan untuk mengevaluasi RKAB sekali dalam lima tahun. “RKAB itu lima tahun sekali saja, Pak Menteri. Supaya menjaga kepastian iklim investasi,” kata Maman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM pada Kamis (2/2).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...