ESDM: Pemerintah Tekor Rp 29 T dari Program Gas Murah untuk Industri

Muhamad Fajar Riyandanu
11 April 2023, 18:54
Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji (tengah) didampingi Dirut Pertamina Nicke Widyawati (kiri) dan Kepala BPH Migas Erika Retnowati (kanan) memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senaya
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji (tengah) didampingi Dirut Pertamina Nicke Widyawati (kiri) dan Kepala BPH Migas Erika Retnowati (kanan) memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Kementerian ESDM melaporkan kehilangan penerimaan negara sebesar Rp 29,39 triliun dalam program gas murah untuk industri atau harga gas bumi tertentu (HGBT) US$ 6 per MMBTU selama dua tahun terakhir.

Direktur Jenderal Migas, Tutuka Ariadji, mengatakan besaran penerimaan negara yang hilang itu terjadi akibat penyesuaian harga gas bumi setelah memperhitungkan kewajiban pemerintah kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Penerintah menanggung penurunan penerimaan negara sebesar Rp 16,46 trilun pada 2021 dan Rp 12,93 triliun pada 2022. Kebijakan HGBT mewajibkan pemerintah menanggung biaya selisih harga dengan mengurangi jatah keuntungan penjualan gas negara sehingga tidak membebani jatah atau keuntungan kontaktor.

Pemerintah umumnya menyepakati kontrak pembagian atau split kepada perusahaan yang mengelola suatu blok migas dengan porsi 60:40 hingga 55:45. Pembagian tersebut memperhitungkan kesulitas ekploitasi migas di sebuah lapangan.

"Penerimaan KKKS tidak boleh berkurang, yang dikurangi itu penerimaan negara. Misalnya harganya US$ 7 menjadi US$ 5, maka bagian negara yang dikurangi sehingga harganya US$ 5," kata Tutuka saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR pada Selasa (11/4).

Lebih lanjut, kata Tutuka, kebijakan HGBT berimbas pada menipisnya penerimaan negara. Lewat perhitungan asumsi split 40% untuk pemerintah dan 60% untuk kontraktor, pemerintah menyisakan split pada kisaran maksimum 10%-20% sebagai kompensasi biaya HGBT.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...