Ekspor Mineral Mentah Disetop Mulai Juni, Kecuali 5 Perusahaan Smelter
Pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan penghentian ekspor mineral mentah berjalan sesuai jadwal mulai 10 Juni 2023. Namun larangan ekspor ini tidak berlaku bagi lima perusahaan yang telah mendapatkan relaksasi hingga pertengahan 2024.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan kelima perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya yaitu realisasi investasi fasilitas pemurnian atau smelter, yakni untuk komoditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.
"Kalau tidak salah ada lima perusahaan yang memenuhi persyaratan. Kami punya datanya, perusahaan mana yang konstruksi smelternya dikerjain dan mana yang tidak dikerjakan," kata Arifin di Istana Kepresidenan, Senin (29/5).
Arifin menyampaikan realisasi investasi smelter selain kelima perusahaan tersebut terbilang kecil. "Masa lapangan bola untuk investasi smelter baru realisasinya masih berupa babat rumput," kata Arifin.
Adapun kelima perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat mineral hingga pertengahan 2024 yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk konsentrat tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores selaku perusahaan pemurnian mineral besi.
Kemudian PT Kapuas Prima Citra selaku badan usaha pertambangan komoditas timbal dan PT Kobar Lamandau Mineral sebagai perusahaan yang bergerak di pertambangan komoditas seng.
Sebelumnya, Arifin menyampaikan pemerintah memberikan kesempatan bagi kelima perusahaan tersebut untuk tetap mengekspor mineral mentah hingga Mei 2024. Penunjukan lima perusahaan tersebut didasari oleh tingkat kemajuan fasilitas pemurnian yang telah mencapai 50% pada Januari 2023.
Akan tetapi, Arifin mengatakan bahwa perpanjangan izin ekspor ini dapat dicabut jika pembangunan smelter tidak menunjukkan kemajuan yang diharapkan.
Berdasarkan laporan verifikator independen, kemajuan fisik pembangunan smelter tembaga Freeport dan Amman Mineral masing-masing mencapai 54,5% dan 51,6% pada Januari 2023. Sementara status kemajuan fasilitas pemurnian besi milik PT Sebuku Iron Lateritic Ores berada di 89,79%.
Kemudian progres kemajuan fasilitas pemurnian timbal dan seng milik PT Kapuas Prima Citra dan PT Kobar Lamandau Mineral masing-masing berada di 100% dan 89,65%.
Di samping memberikan izin perpanjangan masa ekspor, pemerintah juga akan mengenakan mekanisme denda administrasi dan bea keluar bagi lima perusahaan tersebut.