LHK Belum Terima Surat SKK Migas untuk Kembangkan Cekungan Warim Papua
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menerima surat pengajuan dispensasi dari SKK Migas untuk pengembangan cekungan migas Warim. Cekungan tersebut berada di Papua Timur dan sebagian lokasinya berada di kawasan Taman Nasional atau hutan konservasi Lorentz.
LHK belum menerima permohonan dispensasi setelah perusahaan migas asal Amerika Serikat (AS), ConocoPhillips, melepas saham perusahaan di blok tersebut pada 2015 silam. Pelepasan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kendala atau hambatan logistik dan perizinan.
"Belum ada pengajuan dari SKK Migas. Datanya juga belum ada," kata Siti di Gedung Nusantara II DPR Jakarta pada Senin (12/6).
Cekungan migas Warim diklaim memiliki potensi sumber daya migas jumbo atau giant discovery dengan potensi minyak 25.968 MMBO dan gas bumi 47,37 triliun kaki kubik (TCF). Status cekungan Warim yang sebagian wilayahnya berada di kawasan hutan konservasi itu dinilai menjadi penghambat dari upaya monetisasi cekungan migas tersebut.
Lebih lanjut, Siti juga enggan bicara lebih lanjut soal Cekungan Warim karena ketebatasan data yang dimiliki oleh kementeriannya. "Kelanjutan soal Warim nanti saja, dapat datanya saja dulu," ujarnya.
Sebelumnya, SKK Migas menyatakan telah mengajukan dispensasi kepada KLHK untuk pengembangan cekungan migas Warim. Kepala Divisi Eksplorasi, Lingkungan Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Sunjaya Eka, menjelaskan cekungan Warim telah ada sebelum wilayah hutan Lorentz ditetapkan sebagai taman nasional.