Pembatasan Belum Berlaku, Kuota Pertalite dan Solar Tersisa 42%
BPH Migas mencatat serapan BBM bersubsidi Pertalite hingga Juli mencapai 17,1 juta kiloliter (kl). Angka tersebut setara dengan 52,28% dari kuota tahunan. Sementara penyaluran solar bersubsidi atau Biosolar sebanyak 9,7 juta kl atau 57,25% dari total kuota tahun 2023.
"Hingga akhir Juli, penyaluran untuk Pertalite 9,7 juta kl dan Pertalite 17,1 juta kl," kata Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman kepada Katadata.co.id pada Selasa (8/1).
Pemerintah berencana untuk melaksanakan seleksi konsumen bagi calon pengguna Pertalite dengan merampungkan pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Saleh mengatakan bahwa penerbitan revisi Perpres 191 tinggal menunggu pengesahan Presiden Joko Widodo. Pembahasan maupun diskusi perihal substansi dan administrasi di lingkup antar kementerian dan lembaga telah tuntas seutuhnya. Saleh tak menjelaskan detail lebih lanjut soal kriteria kendaraan yang akan diatur.
Dia hanya menyebut, penyusunan revisi Perpres 191 sudah melewati pembahasan dari banyak pemangku kepentingan, termasuk dari Korps Lalu Lintas Polri untuk memperoleh data identitas kendaraan sekaligus NIK pemilik. "Revisi perpres status masih sama, masih belum terbit," ujar Saleh.
Adapun Pertamina sudah menerapkan implementasi pembelian BBM bersubsidi Solar dengan skema full registran di wilayah DKI Jakarta sejak Kamis, 25 Mei lalu.
Dengan mekanisme tersebut, konsumen harus sudah terdaftar di program subsidi tepat MyPertamina meski tidak menunjukan QR Code yang diperoleh sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi. Sedangkan yang belum terdaftar tidak dapat dilayani.
Pjs. Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Joevan Yudha Achmad, menjelaskan bahwa skema full registran adalah pengaturan kendaraan konsumen yang sudah terdaftar dapat melakukan pembelian BBM bersubsidi meskipun tidak membawa QR code.
Selain Jakarta, ketetapan tersebut juga berlaku untuk wilayah Kabupaten dan Kota Bogor serta Kota Depok. Langkah ini merupakan rangkaian dari upaya Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat untuk melakukan percepatan implementasi transaksi BBM Subsidi Tepat.