Pemerintah Buka Opsi Tambah Sektor Industri Penerima Gas Murah

Muhamad Fajar Riyandanu
4 Agustus 2023, 16:56
gas murah, harga gas murah, gas industri,
Katadata
Ilustrasi pipa gas.

Kementerian ESDM berencana memperluas cakupan industri penerima program gas murah US$ 6 per MMBtu. Perluasan program harga gas bumi tertentu (HGBT) itu bertujuan untuk menggaet investasi domestik lewat ketersediaan energi yang kompetitif.

Keputusan tersebut menindaklanjuti rapat internal antara Kementerian ESDM dan Presiden Jokowi di Istana Presiden pada 1 Agustus lalu. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa penyerapan HGBT kepada tujuh industri penerima masih belum optimal dan tertahan di angka 85%.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, terdapat tujuh industri yang mendapatkan harga gas US$ 6 per MMBtu yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

"Masih ada permintaan industri lain untuk bisa mendapatkan HGBT, Jadi mungkin kami extend ke industri sejenis yang belum bisa mendapatkan gas murah, sehingga serapannya bisa mentok ke 100%," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (4/8).

Arifin mengatakan, perluasan sektor implementasi HGBT perlu mendapat restu dari Kementerian Keuangan karena berimplikasi pada pemotongan keuntungan negara.

Kebijakan HGBT mewajibkan pemerintah menanggung biaya selisih harga dengan mengurangi jatah keuntungan penjualan gas negara sehingga tidak membebani jatah atau keuntungan kontraktor. Singkatnya, pemerintah mengurangi penerimaan negara di sektor hulu migas agar penerimaan kontraktor tidak dikurangi.

Pemerintah umumnya menyepakati kontrak pembagian atau split kepada perusahaan yang mengelola suatu blok migas dengan porsi 60:40 hingga 55:45. Pembagian tersebut memperhitungkan kesulitan eksploitasi migas di sebuah lapangan.

Lewat perhitungan asumsi split 40% untuk pemerintah dan 60% untuk kontraktor, pemerintah menyisakan split pada kisaran maksimum 10-20% sebagai kompensasi biaya HGBT.

Adapun pendapatan yang diperoleh dari sisa split digunakan sebagai dana cadangan apabila terjadi keadaan memaksa atau force majeure seperti bencana alam dan pandemi yang mempengaruhi pengembangan eksploitasi lapangan gas.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...