Jadi Pangkal Korupsi, ESDM Hapus Skema Penyederhanaan RKAB Minerba

Muhamad Fajar Riyandanu
28 Agustus 2023, 15:39
ESDM
Katadata
Ilustrasi pertambangan mineral dan batubara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghapus skema penyederhanaan atau pemangkasan prosedur administrasi dalam proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya mineral dan batu bara atau RKAB Minerba.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM melakukan penyederhanaan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1806 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan, RKAB Serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Simplifikasi proses penerbitan RKAB dinilai membuat Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tambang ilegal. Proyek ini berada di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Aneka Tambang (Antam) di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minerba, Muhammad Wafid, mengatakan pihaknya akan kembali menggunakan alur proses penerbitan RKAB yang telah ditetapkan di awal. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya kesalahan serupa.

"Intinya dengan kasus kemarin sampai Mantan Dirjen bermasalah itu, karena kami dalam melayani penerbitan RKAB dengan simplifikasi. Simplifikasi dianggap tidak memenuhi aturan," kata Wafid di Kantor Kementerian ESDM pada Senin (28/8).

Melalui instrumen Kepmen ESDM 1806, Direktorat Jenderal Minerba mengatur 27 poin dalam evaluasi proses penerbitan RKAB. Wafid mengatakan penerbitan RKAB minerba ke depan akan dilakukan dengan evaluasi menyeluruh tanpa adanya penyederhanaan alur.

"Banyaknya RKAB yang harus kami evaluasi, dari 400 menjadi 7000-an setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 itu kami simplifikasi, tapi bemasalah jadi balik lagi ke Kepmen ESDM 1806. Ke depan kami evaluasi semua," ujar Wafid.

Sebelumnya, Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Ridwan dianggap terlibat dalam kasus korupsi pertambangan bijih nikel di wilayah izin usaha pertambangan Antam.

Ia berperan menyederhanakan aspek penilaian perusahaan pertambangan yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor.1806K/30/MEM/2018 pada tanggal 30 April 2018.

Akibat penyederhanaan aspek penilaian tersebut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan-nya, mendapatkan kuota pertambangan bijih nikel di RKAB 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton.

PT Kabaena Kromit Pratama kemudian menjual RKAB mereka kepada  PT Lawu Agung untuk mendapatkan hak pengerukan bijih nikel di Blok Mandiodo Lewat RKAB tersebut, PT Lawu menjual hasil tambang ke sejumlah smelter yang diduga dilakukan secara ilegal.

Antam melaporkan adanya tumpang-tindih 11 Izin Usaha Pertambangan atau IUP yang melakukan kegiatan pertambangan eksplorasi dan produksi nikel di Blok Mandiodo.

Antam mengirimkan surat kepada Gubernur dan Kapolda Sulawesi tenggara untuk menghentikan kegiatan operasi pertambangan 11 IUP ilegal di Blok Mandiodo. Sejauh ini, proses pembersihan 11 UIP ilegal di Blok Mandiodo masih alot karena seluruh perusahaan masih mengklaim kepemilikian IUP yang sah.

"Secara hukum kami telah membuat laporan polisi di Bareskrim kepada PT Sriwijaya, PT Wanagon Anoa Indonesia, dan PT KMS 27, semuanya ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung bahwa ini adalah kegiatan-kegiatan ilegal," kata Direktur Utama Antam, Nico Kanter dalam RDP dengan Komisi IV DPR pada Selasa (27/9).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...