Freeport Siagakan 5 Kapal Meski Izin Rekomendasi Ekspor Konsentrat Belum Terbit


PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menyiapkan sejumlah kapal untuk mengangkut konsentrat tembaga sebagai langkah persiapan ekspor. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan lima hingga enam kapal di Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik, guna mempercepat proses ekspor.
Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi setelah rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terbit.
"Kami sudah mengerahkan sekitar lima hingga enam kapal yang standby di JIIPE, Gresik. Begitu rekomendasi ekspor terbit, kami berharap Bea Cukai segera memberikan izin untuk memuat barang," ujar Tony dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (14/3).
Menurutnya, PTFI saat ini hanya tinggal menunggu surat rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM. Setelah rekomendasi tersebut diterbitkan, surat akan disampaikan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memproses daftar komoditas yang dapat diekspor.
"Persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan akan segera kami ajukan setelah menerima rekomendasi dari ESDM," kata Tony.
Saat ini, PTFI memiliki sekitar 400 ribu ton konsentrat tembaga yang belum terjual dan disimpan di tiga lokasi. Sebanyak 200 ribu ton tersimpan di pelabuhan milik PTFI di Papua, 60 ribu ton diserap oleh PT Smelting, dan 140 ribu ton berada di smelter PTFI di JIIPE Gresik.
Tony memastikan bahwa semua persyaratan telah diajukan, termasuk perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui.
Regulasi Relaksasi Ekspor
Pemerintah telah menerbitkan regulasi terkait persetujuan relaksasi ekspor konsentrat tembaga untuk PTFI. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebijakan ini berdasarkan keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Peraturan menterinya sudah saya terbitkan, berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden,” ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/3).
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Bahlil menambahkan bahwa izin relaksasi ekspor untuk PTFI berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan, dengan kuota sekitar satu juta ton.
Pemerintah juga akan memantau perkembangan perbaikan smelter tembaga di Gresik setiap tiga bulan, karena fasilitas tersebut mengalami kebakaran. Progres perbaikan smelter ini menjadi syarat utama bagi PTFI untuk mendapatkan izin ekspor secara berkelanjutan.