Menanti Kejelasan Pembatasan Pertalite di Tengah Gejolak Harga Minyak
Pemerintah kembali membahas rencana pembatasan BBM bersubsidi Pertalite dan solar seiring gejolak harga minyak belakangan ini. Namun setelah lebih dari setahun sejak rencana ini dihembuskan, revisi regulasi yang menjadi dasar hukum pembatasan belum juga rampung dibahas.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan belum ada perkembangan terkait rencana pembatasan BBM bersubsidi hingga saat ini. “Belum, masih menunggu perpres (Peraturan Presiden) direvisi,” kata Saleh saat dihubungi Katadata.co.id pada Rabu (1/11).
Oleh sebab itu dirinya menyebut pengaturan perihal BBM subsidi ini masih menggunakan aturan yang berlaku saat ini yakni berdasarkan jenis kendaraan. Dimana kendaraan pribadi (roda empat) maksimal membeli 60 liter per hari.
Kemudian untuk angkutan umum orang atau barang (roda empat) maksimal 80 liter per hari, dan untuk angkutan umum orang atau barang (roda enam) maksimal 200 liter per hari. “Dengan mengguna scan barcode, bisa lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Untuk mengatur pembatasan Pertalite, pemerintah harus revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini yang menjadi regulasi acuan penyaluran BBM bersubsidi, Pertalite dan Solar, lebih tepat sasaran.
Dalam revisi tersebut, pemerintah akan mengatur detail kriteria kendaraan yang dapat mengisi Pertalite. Pemerintah juga mengkaji untuk membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan revisi Perpres ini masih berjalan. Dia mengungkapkan Kementerian ESDM siap melaksanakan revisi tersebut tahun ini, tapi masih menunggu pertemuan dengan pemangku kebijakan lain.
“Kami sudah siap hanya belum bertemu waktunya. Belum bertemu bertiga, Kementerian Keuangan, BUMN, dan Kementerian ESDM,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui Katadata.co.id di Kementerian ESDM pada Jumat (20/10).
Dia menjelaskan, skema revisi Perpres ini sudah memetakan pembeli pertalite berdasarkan jenis kendaraannya. “Itu kan sebetulnya sudah disiapkan dulu mana saja kendaraan yang memang berhak, untuk jenis kendaraan seperti apa yang berhak,” jelasnya.