BPH Migas Dukung Langkah Daerah Batasi Penjualan BBM Bersubsidi
Beberapa daerah di Indonesia mulai memperketat pembatasan penjualan BBM bersubsidi seiring menipisnya kuota untuk konsumsi sepanjang tahun ini. BPH Migas mendukung langkah ini sebagai upaya untuk menjaga kuota BBM bersubsidi mencukupi hingga akhir tahun.
“Beberapa pemerintah daerah (Pemda) menerapkan pengaturan volume pembelian solar lebih ketat sesuai dengan sisa kuota di daerahnya,” kata Anggota BPH Migas, Saleh Abdurrahman kepada Katadata.co.id pada Senin (20/11).
Saleh juga menerangkan, pengaturan volume pembelian solar juga dilakukan oleh Badan Usaha Penugasan atau Pertamina agar bisa menyesuaikan penyaluran solar di setiap SPBU. “Ada yang (konsumsinya) over (kuota) atau under, di dalam kabupaten/kota, nanti melaporkan kepada BPH Migas,” ujarnya.
Saleh menyampaikan berdasarkan data per 2 November 2023, kuota subsidi solar tersisa 13,96% atau 2,37 juta kilo liter (KL). Hal ini menandakan bahwa hingga awal November lalu konsumsi solar subsidi sudah mencapai 86,04% atau 14,26 juta KL dari total kuota.
“Untuk daerah yang kuotanya menipis dilihat dulu, kalau di beberapa SPBU di dalam kabupaten/kota, badan usaha bisa melakukan penyesuaian antar SPBU,” kata dia.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan kuota BBM tahun 2023 untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) untuk minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 juta KL, minyak solar sebesar 17 Juta KL, sedangkan untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) sebesar 32,56 Juta KL.
Pembatasan Penjualan BBM Bersubsidi di Palu dan Lampung
Sebelumnya, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menerbitkan surat edaran (SE) soal pengendalian pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU di Palu. Hal ini seiring konsumsi solar subsidi yang sudah melebihi kuota hingga November 2023.
“Surat edaran ini dibuat guna menjaga ketersediaan pasokan BBM solar dalam memenuhi kebutuhan konsumen pengguna produk subsidi,” kata Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu Rahmad Mustafa di Palu, Sulteng, Senin (20/11).
Ia menjelaskan SE Nomor 100.3.4.3/4243/EKONOMI/2023 itu berlaku mulai 17 November hingga Desember 2023 dan kebijakan tersebut wajib dipatuhi pengguna BBM bersubsidi maupun lembaga penyalur resmi (SPBU).
Seusai SE itu, bagi kendaraan roda empat dapat melakukan pengisian BBM solar di SPBU paling banyak 20 liter per kendaraan per hari, dan kendaraan enam roda paling banyak 60 liter per hari per kendaraan. “Untuk kendaraan umum angkutan orang (bus) antar provinsi paling banyak pengisian 200 liter per hari per kendaraan,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk kendaraan angkutan barang khusus Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI)/Indonesian Logistics dan Forwarder Association (ILFA) pengisian paling banyak 150 liter per hari per kendaraan.
“Pengisian BBM perlu memastikan nomor pelat kendaraan sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pembelian solar bagi nelayan juga wajib melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait,” tutur Rahmad.
Selain Palu, Pemerintah Provinsi Lampung juga membuat surat pemberitahuan mengenai penindakan kendaraan yang menunggak pajak. Para penunggak pajak ini nantinya tidak bisa membeli BBM menggunakan kendaraan yang pajaknya sudah mati.
Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor: 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.