Konsumsi Lampaui Kuota, Penjualan BBM Subsidi Solar Dibatasi di Palu

Happy Fajrian
20 November 2023, 16:26
bbm bersubsidi, solar, palu, bbm
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.
Pengendara sepeda motor melintas di antara jejeran truk yang sedang antre mendapatkan BBM jenis solar subsidi di salah satu SPBU di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (18/10/2023).

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menerbitkan surat edaran (SE) soal pengendalian pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU di Palu. Hal ini seiring konsumsi solar subsidi yang sudah melebihi kuota hingga November 2023.

“Surat edaran ini dibuat guna menjaga ketersediaan pasokan BBM solar dalam memenuhi kebutuhan konsumen pengguna produk subsidi,” kata Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu Rahmad Mustafa di Palu, Sulteng, Senin (20/11).

Ia menjelaskan SE Nomor 100.3.4.3/4243/EKONOMI/2023 itu berlaku mulai 17 November hingga Desember 2023 dan kebijakan tersebut wajib dipatuhi pengguna BBM bersubsidi maupun lembaga penyalur resmi (SPBU).

Seusai SE itu, bagi kendaraan roda empat dapat melakukan pengisian BBM solar di SPBU paling banyak 20 liter per kendaraan per hari, dan kendaraan enam roda paling banyak 60 liter per hari per kendaraan. “Untuk kendaraan umum angkutan orang (bus) antarprovinsi paling banyak pengisian 200 liter per hari per kendaraan,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk kendaraan angkutan barang khusus Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI)/Indonesian Logistics dan Forwarder Association (ILFA) pengisian paling banyak 150 liter per hari per kendaraan.

“Pengisian BBM perlu memastikan nomor pelat kendaraan sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pembelian solar bagi nelayan juga wajib melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait,” tutur Rahmad.

Pertamina mencatat sejak Januari hingga November 2023 ini, realisasi distribusi solar di Sulteng mencapai 126.993 kiloliter atau 102,1% dari kuota 124.337 kiloliter. Sehingga Pemkot Palu merasa perlu mengambil kebijakan dalam menjaga ketahanan pasokan agar kuota tidak jebol.

“Pada saat pengisian solar selesai, setiap pengemudi kendaraan tidak dibenarkan parkir di bahu jalan di luar SPBU. Bila kedapatan melanggar, dilakukan pembinaan berupa pengempesan ban kendaraan atau diderek dan juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 2,5 juta,” ucapnya.

Ia menambahkan guna optimalisasi SE, maka Pemkot Palu dan tim terpadu TNI/Polri melakukan sidak ke SPBU secara acak sejak surat diberlakukan.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...