ESDM Finalisasi Aturan Mitra Instansi Pengelola Dana Batu Bara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih memfinalisasi aturan mengenai mitra instansi pengelola (MIP) dana kompensasi batu bara (DKP). Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pihaknya telah melakukan rapat terkait aturan tersebut dengan Sekretariat Negara beberapa waktu lalu.
“Dokumennya sudah dikembalikan lagi ke ESDM, kami sedang memfinalisasi,” kata Dadan saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (23/2).
Isi finalisasi itu nantinya soal tata kelola mitra instansi. “Nanti bagaimana proses jika dana masuk, siapa yang akan memverifikasi, dan bagaimana persetujuan serta cara bayarnya,” ujarnya.
Pada November 2023, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan jika uji coba dan sosialisasi MIP kepada pelaku usaha dapat terlaksana pada Desember 2023 sehingga bisa mulai beroperasi pada 1 Januari 2024. Namun hingga saat ini MIP belum juga beroperasi.
3 Bank Ditunjuk Sebagai MIP
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut terdapat sejumlah bank badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai MIP untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB. Ketiga bank tersebut yakni Bank Mandiri, BNI, dan BRI.
“Seluruh calon MIP sepakat untuk menggunakan dashboard sistem yg dikembangkan Bank Mandiri dan tidak mencantumkan leading bank,” kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR pada Selasa (21/11).
Dia menyampaikan, saat pemungutan DKB nanti akan tetap dikenakan kewajiban royalti tapi saat penyalurannya pada pemasok batu bara dalam negeri tetap dikenakan kewajiban pajak pertambahan nilai atau PPN. Mengenai petunjuk teknis alur tanggung jawab antar instansi pengelola dan MIP akan secara rinci diatur dalam rancangan peraturan dan keputusan menteri ESDM.
Untuk diketahui, pemerintah bersama pelaku usaha batu bara sebelumnya sepakat mengubah mekanisme pelaksanaan pungutan ekspor batu bara dari semula melalui lembaga berbentuk badan layanan umum (BLU) menjadi MIP.
Perubahan ini ditujukan untuk menghindari kewajiban alokasi pendanaan guna pemenuhan layanan dasar, seperti penyaluran derma kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU.