Dapat Amanat Kelola Lima Smelter Sitaan, Ini Respons PT Timah
Kejaksaan Agung melimpahkan pengelolaan lima smelter sitaan terkait perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan mengatakan pihaknya baru mengetahui penyerahan pengelolaan lima smelter tersebut kemarin. Sehingga ia tidak dapat menyampaikan bagaimana rencana PT Timah terkait pengelolaan kelima smelter tersebut ke depannya.
“Terkait hal tersebut, hari ini kami juga baru mengakses informasi yang telah disampaikan oleh Kejaksaan Agung dan juga Pj Gubernur di media. Lebih lanjut perusahaan akan melihat sejauh mana penugasan yang diberikan,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Selasa (24/4).
“Pada prinsipnya perusahaan akan terus berkoordinasi, dan mendukung upaya-upaya perbaikan dan pembenahan tata kelola yang dilakukan oleh negara,” ujarnya lagi.
Adapun lima perusahaan smelter itu yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI) dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) di wilayah Kota Pangkalpinang. Juga ada smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) di Sungailiat Kabupaten Bangka.
Sebelumnya, Kejagung bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara akan merapatkan pengelolaan aset yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kita segera berkoordinasi dan merapatkan aset sitaan ini ke Kementerian BUMN,” kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto usai rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter sitaan di Pangkalpinang, Selasa (23/4).
Ia mengatakan dalam pengelolaan aset di lima smelter sitaan ini, Kejagung tidak hanya berkoordinasi dengan Kementerian BUMN tetapi juga dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.
Hal itu diperlukan lantaran pengelolaan kasus korupsi PT Timah yang tengah ditangani menyangkut banyak hal. “Mudah-mudahan prosedur pengelolaan aset sitaan smelter ini cepat selesai. Jangan sampai merugikan masyarakat pekerja di usaha ini,” kata Amir.
Amir mengatakan pengelolaan aset di lima smelter timah yang disita diperlukan agar aset yang ada tetap optimal dan tidak mangkrak. Sedangkan pengoperasian smelter akan mengambil bahan baku IUP dari perusahaan yang disita atau dari IUP perusahaan lainnya yang legal.
Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Syafrizal ZA mengatakan lima smelter timah yang disita oleh Kejaksaan Agung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dikelola oleh PT Timah Tbk. Pengelolaan itu sudah ditetapkan berdasarkan kajian.
“Jadi sudah ditemukan kerangkanya nanti (smelter) dikelola atau diserahkan penitipan dan dikelola oleh pihak yang pandai mengelola adalah BUMN, nanti BUMN dapat menugaskan PT Timah Tbk untuk mengelolanya,” kata Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Syafrizal ZA dalam konferensi pers, Selasa (23/4).