Alasan Kejagung Serahkan Pengelolaan Smelter Sitaan pada PT Timah

Ade Rosman
23 April 2024, 16:22
Kejagung
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz.
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kedua kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi (keempat kanan) memberikan keterangan terkait kasus korupsi emas Antam kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Button AI Summarize

Kejaksaan Agung atau Kejagung menyiapkan rencana lanjutan setelah melakukan penyitaan terhadap lima smelter dalam perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Kejagung bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara akan merapatkan pengelolaan aset yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kita segera berkoordinasi dan merapatkan aset sitaan ini ke Kementerian BUMN," kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto usai rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter sitaan di Pangkalpinang, Selasa (23/4).

Ia mengatakan dalam pengelolaan aset di lima smelter sitaan ini, Kejagung tidak hanya berkoordinasi dengan Kementerian BUMN tetapi juga dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia. Hal itu diperlukan lantaran pengelolaan kasus korupsi PT Timah yang tengah ditangani menyangkut banyak hal. 

"Mudah-mudahan prosedur pengelolaan aset sitaan smelter ini cepat selesai. Jangan sampai merugikan masyarakat pekerja di usaha ini," kata Amir. 

Amir mengatakan pengelolaan aset di lima smelter timah yang disita diperlukan agar aset yang ada tetap optimal dan tidak mangkrak. Sedangkan pengoperasian smelter akan mengambil bahan baku IUP dari perusahaan yang disita  atau dari IUP perusahaan lainnya yang legal. 

Dikelola PT Timah 

Sementara itu, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Syafrizal ZA mengatakan lima smelter timah yang disita oleh Kejaksaan Agung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dikelola oleh PT Timah Tbk. Pengelolaan itu sudah ditetapkan berdasarkan kajian. 

"Jadi sudah ditemukan kerangkanya nanti (smelter) dikelola atau diserahkan penitipan dan dikelola oleh pihak yang pandai mengelola adalah BUMN, nanti BUMN dapat menugaskan PT Timah Tbk untuk mengelolanya," kata Syafrizal dalam konferensi pers, Selasa (23/4).

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...