Lima Smelter Sitaan Kejagung di Kasus Korupsi akan Dikelola PT Timah
Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Syafrizal ZA mengatakan lima smelter timah yang disita oleh Kejaksaan Agung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dikelola oleh PT Timah Tbk. Pengelolaan itu sudah ditetapkan berdasarkan kajian.
"Jadi sudah ditemukan kerangkanya nanti (smelter) dikelola atau diserahkan penitipan dan dikelola oleh pihak yang pandai mengelola adalah BUMN, nanti BUMN dapat menugaskan PT Timah Tbk untuk mengelolanya," kata Syafrizal dalam konferensi pers, Selasa (23/4).
Ia mengatakan penyerahan pengelolaan smelter pada PT Timah diperlukan untuk meminimalisir turunnya nilai aset. Selain itu, agar pekerja yang menggantungkan hidupnya di smelter tak kehilangan pekerjaannya.
"Pj Gubernur yang bertanggung jawab tentang pekerjaan masyarakatnya berharap sambil penanganan kasus hukum ini tetap bekerja dikelola ahlinya dan masyarakat yang bekerja di sektor itu tidak berhenti bekerja, tapi tetap koridor legal," kata dia.
Lebih jauh Syafrizal mengataan untuk sektor timah yang ilegal akan menjadi ranah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). "Jadi ini koridor yang diputuskan dalam rapat yang tadi," katanya.
Kendati demikian, ia mengatakan masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian ESDM berkaitan dengan solusi pengelolaan tanah legal di Bangka Belitung. Selanjutnya setelah juknis (petunjuk teknis) keluar nanti baru kita bentuk tim untuk menerbitkan IPR sesuai dengan kriteria atau indikator yang dibangun.