Bos PLN Enggan Komentar Soal Nasib Tarif Listrik Selepas Juni 2024

Mela Syaharani
30 Mei 2024, 20:25
tarif listrik, pln,
PLN
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah memutuskan untuk menahan tarif listrik April-Juni 2024 setelah sebelumnya juga menahan kenaikan tarif periode Januari-Maret. Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo enggan berkomentar banyak mengenai nasib tarif listrik kuartal III atau Juli-September.

“Bahwa otoritas untuk menentukan tarif ada di tangan pemerintah dan PLN siap menjalankan arahan dari pemerintah,” kata Darmawan kepada awak media di DPR RI pada Kamis (30/5).

Darmawan menyebut, mengenai penahanan tarif listrik ini juga sudah dibahas bersama Komisi VII DPR RI. Keputusan tarif listrik tetap ini telah terjadi sejak kuartal IV 2022. “Kami melakukan analisis secara mendalam bagaimana efektivitas dari penyaluran subsidi listrik untuk masyarakat yang tidak mampu,” ujarnya.

Untuk diketahui, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi tidak naik pada triwulan kedua atau dari April hingga Juni 2024. Pemerintah memutuskan hal tersebut demi menjaga daya beli masyarakat.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu mengatakan, pemerintah menggunakan parameter ekonomi makro pada November 2023 hingga Januari 2024 untuk menetapkan hal tersebut.

Kurs rupiah ditetapkan sebesar Rp 15.580,53 per dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$ 77,42 per barel, inflasi 0,28%, dan harga batu bara acuan (HBA) US$ 70 per ton.

Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024.

"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Jisman dalam siaran pers, Kamis (14/3).

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya adalah pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kementerian ESDM mendorong PLN agar selalu melakukan efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...