Jokowi Janji Naikkan Tunjangan Pegawai Kementerian ESDM, Bahlil Sebut Alasannya
Presiden Joko Widodo akan menaikkan tunjangan kepada jajaran pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secepatnya setelah menerima surat pengajuan kenaikan tunjangan tersebut sampai di mejanya. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, tunjangan ini diberikan karena Kementerian ESDM berhasil mendongkrak kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Bahlil mengatakan, pengajukan kenaikan tunjangan dilakukan dirinya setelah mendengar masukan dari para pegawai Kementeran ESDM. Kenaikan tunjangan ini sudah dibahas sejak era Menteri ESDM masih dijabat oleh Ignatius Jonan.
“Mereka kerjanya luar biasa setiap tahun, menghasilkan PNBP sampai Rp 300 triliun. Kegelisahan ini saya sampaikan kepada Presiden sebagai pimpinan tertinggi negara ini,” kata Bahlil saat ditemui di Hotel Kempinski Jakarta pada Kamis malam (10/10).
Bahlil menyebut, pengajuan tunjangan ini disambut baik oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi mengapresiasi capaian PNBP Kementerian ESDM pada 2023 sebesar Rp 300 triliun yang setara dengan 10% dari pendapatan negara dalam APBN.
“Itu tidak main-main, kalau tidak kami sejahterakan dengan baik, nanti kerjanya ya saya tidak bisa menggambarkan dengan kata-kata,” ujarnya.
Capaian PNBP di Kementerian ESDM sebesar Rp 300 triliun pada 2023 ini melampaui 116% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 259,2 triliun.
Arifin Tasrif yang saat itu menjabat sebagai Menteri ESDM mengatakan, harga komoditas mineral, terutama batu bara yang terus merangkak naik pada penghujung tahun menjadi pendorongnya. Cpaian PNBP Minerba yang memberikan hampir 58% atau sebesar 173,0 triliun dari total PNBP tahun 2023.
"Sektor Minerba masih memberikan kontribusi yang besar selama dua tahun ini disebabkan oleh demand yang meningkat di pasar global dan juga terkereknya harga komoditas mineral," kata Arifin awal tahun ini.
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, PNBP sektor ESDM tahun 2023 berasal dari berbagai sumber, antara lain:
- PNBP Migas sebesar Rp 117,0 triliun, atau 39% dari total PNBP sektor ESDM.
- PNBP Minerba sebesar Rp 173,0 triliun, atau 58% dari total PNBP sektor ESDM.
- PNBP EBTKE sebesar Rp 3,1 triliun, atau 1% dari total PNBP sektor ESDM.
- PNBP Lainnya sebesar Rp 7,3 triliun, atau 2% dari total PNBP sektor ESDM.