Muhammadiyah: Tidak Semua Perguruan Tinggi Punya Kemampuan Mengelola Tambang

Mela Syaharani
22 Januari 2025, 18:46
Muhammadiyah
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.
Foto udara kawasan pertambangan emas di areal persawahan dan perkebunan di Merangin, Jambi, Minggu (28/7/2024). Ratusan hektare lahan pertanian dan perkebunan produktif di daerah itu rusak akibat beralih fungsi menjadi kawasan pertambangan emas ilegal yang marak sejak lima tahun terakhir.

Ringkasan

  • FAA menerima laporan masalah baut pada pesawat Boeing 737-900 ER dan meningkatkan pengawasan terhadap Boeing setelah insiden ledakan panel udara pada 5 Januari pada pesawat Boeing 737 MAX 9.
  • FAA merekomendasikan agar maskapai memeriksa kembali penutup pintu sumbat (door plugs) pada pesawat 737-900ER karena ada temuan baut yang tidak dijelaskan secara detail selama inspeksi pemeliharaan.
  • Sebanyak 490 jet Boeing 737-900ER beroperasi dengan 79 di antaranya memiliki penutup pintu aktif yang dapat digantikan dengan pintu keluar darurat tambahan.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam revisi ini, DPR membuka peluang kepada perguruan tinggi untuk mengelola wilayah izin pertambangan (WIUP).

Peluang tersebut tercantum dalam Pasal 51A. WIUP Minerba dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas dengan mempertimbangkan luas WIUP, status akreditasi perguruan tinggi paling rendah B, serta peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Perwakilan PP Muhammadiyah Syahrial Suwandi menyoroti bahwa tidak semua perguruan tinggi memiliki kemampuan untuk mengelola tambang.

“Tidak semua perguruan tinggi mempunyai program studi pertambangan dan geologi. Kalaupun ada, tidak semuanya punya akreditasi terbaik,” kata Syahrial dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi DPR yang dipantau secara daring melalui kanal YouTube DPR pada Rabu (22/1).

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan tambang adalah kegiatan terintegrasi dari hulu ke hilir, sehingga memerlukan koordinasi menyeluruh dari berbagai aspek.

Aspek Lain dalam Revisi UU Minerba

Selain pemberian pengelolaan WIUP kepada perguruan tinggi, revisi UU Minerba ini juga mencakup:

  1. Hilirisasi
  2. Pemberian WIUP untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
  3. Pemberian WIUP kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Tujuan Revisi UU Minerba

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk mewujudkan swasembada energi. “RUU ini berkaitan dengan program hilirisasi serta penerimaan manfaat secara merata bagi masyarakat, agar tercapai swasembada energi di Indonesia,” ujarnya saat dihubungi Katadata.co.id pada Selasa (21/1).

Penyusunan revisi UU Minerba menjadi pembahasan dan inisiatif dari Baleg DPR. Dikutip dari Antara, RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.

Dalam rapat pleno pada Senin (20/1), Bob menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU Minerba ini merupakan tindak lanjut dari rapat pimpinan Baleg bersama ketua kelompok fraksi atau kapoksi Baleg pada 14 Januari 2025.

Revisi UU Minerba diharapkan dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di area pertambangan. “Masyarakat tidak hanya terkena dampak debu batu bara atau kegiatan eksplorasi mineral lainnya. Ketika masyarakat mengelola, mereka bisa merasakan manfaat dari usaha pertambangan secara langsung,” kata Bob.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan tambang akan mengembangkan aktivitas ekonomi, seperti pasar dan perdagangan. “Ini akan meningkatkan jual beli bagi penambang, pelaku usaha, hingga para pedagang,” ujarnya.

Selain itu, Bob menilai pengelolaan tambang oleh masyarakat dapat mengarahkan transformasi dari masyarakat agraris menjadi masyarakat industri.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...