Bahlil Beri Izin UKM Daerah Kelola Tambang, Syaratnya Punya Modal Rp 10 Miliar

Ferrika Lukmana Sari
18 Februari 2025, 08:10
Bahlil
ANTARA/Putu Indah Savitri
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas (kiri) bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kanan) memberi keterangan dalam konferensi pers setelah menghadiri rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Ringkasan

  • Izin pengelolaan lahan tambang akan diprioritaskan untuk UKM daerah, bukan UKM dari Jakarta.
  • UKM yang mengajukan izin harus memiliki modal Rp 10 miliar dan diharapkan dapat berkembang menjadi perusahaan besar dalam waktu singkat.
  • Pengesahan RUU Minerba akan mengatur keterlibatan UKM, koperasi, dan organisasi keagamaan dalam pengelolaan pertambangan.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin pengelolaan lahan tambang akan diberikan kepada usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah pertambangan, bukan UKM dari Jakarta.

Rencananya, UKM yang ingin mendapatkan izin harus memiliki modal Rp 10 miliar. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemerataan ekonomi dan mengurangi kesenjangan.

"(Pelibatan) UKM ini kami akan desain untuk UKM daerah. Contoh, nikel yang ada di Maluku Utara, UKM yang dapat bukan UKM dari Jakarta, tapi UKM yang ada di Maluku Utara," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ia menyoroti bahwa selama ini, banyak izin usaha pertambangan (IUP) dikelola oleh perusahaan yang berkantor di Jakarta.

"Sekarang ini, hampir semua IUP kantornya di Jakarta. Kami ingin mengembalikan agar orang-orang daerah diberikan porsi lebih besar," kata Bahlil.

Syarat dan Mekanisme Pengelolaan

Menurut Bahlil, UKM yang ingin mengelola lahan tambang harus memiliki modal sebesar Rp10 miliar. Diharapkan, dalam 1–2 tahun ke depan, UKM tersebut dapat berkembang menjadi perusahaan besar.

"Memang itu yang UKM kehendaki, untuk kita melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah. Agar apa? Mengurangi rasio ketimpangan," katanya.

Setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba disahkan, pemerintah akan menyusun aturan turunan yang mengatur syarat dan kriteria UKM yang berhak mendapatkan izin tambang.

"Ada spesifikasinya (UKM bisa mengelola tambang). Kalau nggak bisa, ya, perusahaan-perusahaan besar dulu yang mengelola. Kan ada batas-batas modalnya di undang-undang," ujar Bahlil.

Pengesahan RUU Minerba

Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah telah menyetujui RUU Minerba untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (18/2). RUU ini mengatur beberapa poin utama, antara lain:

  1. Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
  2. Keterlibatan koperasi, UKM, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penguatan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan, khususnya bagi BUMN yang mengemban usaha terkait hajat hidup orang banyak.

Selain itu, DPR juga mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi untuk mendukung perekonomian nasional, pemerataan dan keadilan, hingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...