Profil Kerry Andrianto, Anak Riza Chalid Tersangka Kasus Impor Minyak Pertamina
Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang melibatkan keterangan saksi, ahli, serta bukti dokumen yang disita secara sah.
“Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, serta bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam (24/2).
Latar Belakang dan Karier
Kerry Andrianto lahir pada 15 September 1986 di Jakarta. Ia adalah putra dari Mohammad Riza Chalid, pengusaha migas yang dijuluki "Saudagar Minyak" atau "The Gasoline Godfather," dan Roestriana Adrianti.
Pada 1998, ia pindah ke Singapura dan menempuh pendidikan di United World College of South East Asia hingga 2004. Ia kemudian meraih gelar BSc dalam Applied Business Management dari Imperial College, University of London, pada 2008. Selain itu, ia mengikuti program musim panas di Cambridge dan Oxford.
Dalam dunia bisnis, Kerry menjabat sebagai Komisaris Utama di GAP Capital, perusahaan investasi dengan modal dasar Rp 100 miliar. Ia juga menjabat sebagai Presiden Direktur di PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi dan PT Navigator Khatulistiwa, yang memiliki kapal pengangkut gas cair bernama Navigator Global.
Ia juga pernah menjadi Presiden Direktur di Mandiri Arafura Limited dan KidZania Jakarta. Di bidang olahraga, ia dikenal sebagai pemilik klub basket Amartha Hangtuah Jakarta yang berkompetisi di Indonesian Basketball League (IBL).
Peran dalam Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Kerry berperan sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan yang terlibat dalam impor minyak mentah dan produk kilang.
Ia diduga memperoleh keuntungan melalui praktik mark-up kontrak pengiriman (shipping) yang dilakukan oleh Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, negara harus menanggung biaya tambahan sebesar 13% hingga 15% akibat praktik ini, yang secara melawan hukum menguntungkan Kerry Andrianto.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Kerry resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-18/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025.
PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan yang terkait dengan kasus ini, bergerak di industri migas dan memiliki kapal pengangkut LPG. Dalam daftar PSA Expire and Valid YTD per 17 Juni 2021, perusahaan ini tercatat terlibat dalam kontrak pengiriman migas.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan Kejaksaan Agung terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi impor minyak ini.
