Bos Pertamina Tegaskan Kualitas BBM Pertamax Sesuai Standar Dirjen Migas ESDM

Ringkasan
- Pemerintah memperkuat ketahanan pangan melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang akan mengelola 1 juta hektar lahan sawit. Agrinas juga akan mengembangkan tambak ikan dan fasilitas penggilingan padi serta jagung.
- Pendanaan Agrinas akan dialihkan melalui Danantara, bukan dari APBN seperti rencana semula. Besaran dividen dari Danantara untuk Agrinas masih dalam pembahasan.
- Transformasi BUMN karya menjadi Agrinas sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentang kemandirian energi. Agrinas berfokus pada pengelolaan perkebunan dan konsultansi konstruksi.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri memastikan bahwa seluruh produk BBM Pertamina, termasuk Pertamax dengan angka oktan (research octane number/RON) 92, telah memenuhi standar dan spesifikasi yang ditetapkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kami pastikan operasional Pertamina saat ini berjalan lancar dan terus mengoptimalkan layanan serta menjaga kualitas produk BBM kepada masyarakat," ujar Simon dalam keterangan resmi, Kamis (27/2).
Menurut Simon, pengujian terhadap produk BBM Pertamina dilakukan secara berkala dan diawasi ketat oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS).
Ia juga menegaskan bahwa Pertamina menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam periode 2018-2023.
"Selama proses penyidikan ini, operasional Pertamina dalam melayani kebutuhan BBM masyarakat tetap berjalan dengan lancar," ujarnya.
Sebagai induk perusahaan yang membawahi berbagai lini bisnis energi, Pertamina terus berupaya meningkatkan tata kelola yang baik (good corporate governance) di seluruh Pertamina Group. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Agung.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso juga menegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat tetap sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
"Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat sesuai dengan speknya masing-masing," kata Fadjar saat ditemui di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (25/2).
Dugaan BBM Oplosan
Pernyataan ini disampaikan di tengah maraknya pemberitaan terkait dugaan oplosan atau pencampuran BBM jenis Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92).
Kejagung mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, yang melibatkan tersangka Riva Siahaan, Direktur Utama perusahaan tersebut. Riva diduga melakukan pembayaran untuk BBM RON 92, padahal yang sebenarnya dibeli hanya RON 90 atau lebih rendah.
BBM dengan oktan lebih rendah ini kemudian dicampur di fasilitas penyimpanan atau depo untuk meningkatkan kadar oktannya hingga setara RON 92.
Praktik ini tidak diperbolehkan karena dapat memengaruhi kualitas dan standar BBM yang dijual ke masyarakat. Depo merupakan tempat penyimpanan sementara BBM sebelum didistribusikan ke SPBU atau konsumen akhir.
Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi yang lebih luas dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun. Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang terlibat.
Daftar Sembilan Tersangka
- RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF – PT Pertamina International Shipping
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga