Daftar Pejabat Diperiksa KPK dalam Kasus LNG, Termasuk Eks Dirut Pertamina


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memeriksa Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Pertamina Nicke Widyawati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011—2021.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AB, NS, YA, NW, DAS, dan WM,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa (10/3).
Nicke juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina periode 2018—2024. Selain Nicke, KPK juga memeriksa beberapa mantan pejabat lainnya, yaitu:
- Arif Budiman (AB), Direktur Keuangan Pertamina 2014—2017
- Nusantara Suyono (NS), Direktur Keuangan PT PGN 2016—April 2018
- Yenni Andayani (YA), Direktur Gas Pertamina 2014—2017
- Desima A. Siahaan (DAS), Direktur PT PGN
- Wiko Migantoro (WM), Direktur Utama PT Pertagas
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Komisaris Utama Pertamina periode 2019—2024, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, pada Kamis (9/1/2024). Ahok menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama.
“Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut (Komisaris Utama), itu saja sih,” ujar Ahok di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus dugaan korupsi ini diketahui terjadi di Pertamina pada 2011—2014. Ahok mengungkapkan bahwa temuan mengenai kasus tersebut ditemukan pada Januari 2020 dan kemudian dilaporkan kepada Menteri BUMN hingga akhirnya ditangani oleh KPK.
“Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini pada bulan Januari 2020,” tambahnya.
Kasus Karen Agustiawan
Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, telah divonis 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Karen dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Karen dituntut 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK juga meminta agar Karen membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$ 104.000 subsider 2 tahun penjara.
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).
Dalam pengembangan perkara ini, pada Selasa (2/7/2024), KPK menetapkan dua tersangka baru berinisial HK dan YA.
“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Tessa.