Bahlil Akan Wajibkan Agen LPG Sediakan Timbangan Agar Berat Sesuai

Ringkasan
- Pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada ormas keagamaan dilakukan melalui badan usaha milik ormas, bukan langsung kepada ormas.
- Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi ormas untuk mengelola pertambangan, tanpa menutup peluang bagi pengusaha lain yang memenuhi kualifikasi.
- Pemberian WIUP kepada ormas disertai dengan syarat kemampuan finansial, teknis, dan manajemen, dan melibatkan evaluasi teknis dari Kementerian ESDM.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia bakal mewajibkan setiap agen dan pangkalan LPG 3 kg bersubsidi menyediakan timbangan untuk memastikan berat tabung LPG sesuai ketentuan.
Langkah ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan LPG dengan kuantitas yang sesuai dengan harga yang dibayarkan. Pihaknya tengah menyiapkan aturan agar tiap distributor LPG menyediakan timbangan.
"Harus ada timbangan. Jadi rakyat sebelum bawa, timbang dulu supaya merasa apa yang dia keluarkan biayanya sama dengan kuantitasnya," kata Bahlil dalam keterangan resmi, Rabu (19/3). Rencana ini disampaikan Bahlil saat berkunjung ke Pangkalan LPG Sudarga di Banjarbaru pada hari yang sama.
Bahlil juga menyatakan bahwa pemerintah terus mengontrol tata kelola LPG 3 kg bersubsidi untuk memastikan harga eceran tertinggi (HET) dan berat LPG sesuai ketentuan.
Ia akan mengambil sikap tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan pendistribusian LPG 3 kg, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar subsidi tepat sasaran.
"Subsidi ini uang rakyat. Arahan Bapak Presiden adalah satu rupiah pun uang negara yang disiapkan untuk rakyat wajib sampai ke mereka," ujar Bahlil.
Bahlil menyoroti distribusi LPG 3 kg di Kalimantan Selatan yang relatif minim penyimpangan. "Saya merasa senang karena di Kalimantan dampak dari penataan Bahan Bakar Minyak dan LPG tidak terlalu berpengaruh banyak. Saya lihat cukup bagus. Data yang saya punya di sini minim oplosan," katanya.
Pertamina Diminta Perbaiki Rasio Konsumsi dengan Penyimpanan
Meski demikian, Bahlil meminta PT Pertamina untuk memperbaiki rasio konsumsi dengan penyimpanan (storage) LPG 3 kg. Saat ini, konsumsi LPG 3 kg di Kalimantan Selatan tercatat sebesar 555 metrik ton, sementara penyimpanannya mencapai 16 ribu metrik ton.
"Rasio LPG ini tidak sehat. Jika tidak diperbaiki, ini akan berpengaruh pada program ketahanan energi yang dicanangkan Bapak Presiden," ujarnya.
Sebagai informasi, Pulau Kalimantan saat ini memiliki 412 agen Public Service Obligation (PSO), 103 agen Non-PSO, dan 16.154 pangkalan untuk pendistribusian LPG. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg semakin transparan dan tepat sasaran.