Jelang Kenaikan Tarif Royalti, ESDM Berdiskusi dengan Pengusaha Nikel

Mela Syaharani
15 April 2025, 10:02
royalti, kementerian esdm
Antara
Kementerian ESDM

Ringkasan

  • PT Selamat Sempurna Tbk (SMSM) sedang dalam proses menargetkan perusahaan-perusahaan untuk diakuisisi, khususnya di sektor distribusi, baik domestik maupun internasional, untuk memperkuat integrasi vertikal perusahaan.
  • SMSM melalui anak perusahaannya, PT Prapat Tunggal Cipta, telah mengakuisisi PT Mangatun Dharma dengan fokus pada peningkatan penjualan produk Heating, Ventilation, Air Conditioning (HVAC), terutama untuk tender-tender pemerintah.
  • Untuk tahun 2024, SMSM menargetkan peningkatan penjualan sebesar 2% dan laba bersih sebesar 8% meskipun terdapat tantangan geopolitik, dengan juga melakukan belanja modal sebesar Rp 170 miliar demi pembelian mesin dan peremajaan, serta pembelian lahan.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan aturan terkait kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba) akan disahkan pekan ini.

“Insya Allah, tapi saya sampai saat ini belum (tau), karena kebetulan hari ini (full kegiatan) jadi belum melihat apakah sudah ditandatangani atau belum,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin petang (15/4).

Kenaikan tarif royalti itu seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lalu, Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Kenaikan tarif royalti minerba akan menyasar komoditas batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah. Besaran kenaikannya diperkirakan berada dalam kisaran 1% hingga 3% dan akan bersifat fluktuatif, menyesuaikan dengan harga komoditas di pasar.

Selain terbitnya aturan baru, Kementerian ESDM juga akan bertemu dengan pelaku usaha yakni asosiasi penambang nikel Indonesia atau APNI, pada Kamis pekan ini. Tri mengatakan diskusi ini dilakukan APNI yang meminta pembatalan rencana kenaikan tarif royalti tersebut.

“Akan diskusi bagaimana cara supaya margin mereka tetap bagus tapi royalti naik, semacam itulah,” kata Tri.

Tri menyebut rencana diskusi dengan asosiasi terkait kenaikan tarif royalti sejauh ini hanya dilakukan untuk komoditas nikel. Sebab, komoditas lainnya, termasuk batu bara tidak ada gejolak protes.

“Kami akan mendengarkan masukan, tapi kami (menetapkan) angka (tarif) itu kan pasti (mengacu) pada laporan keuangan (perusahaan). Tidak mungkin tiba-tiba pemerintah menetapkan kenaikan tarif,” jelasnya. 

Menteri Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan kenaikan tarif royalti untuk komoditas minerba akan mulai berlaku pekan ini. Hal ini dapat dipastikan karena Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait kenaikan ini sudah diselesaikan. 

“Minggu kedua (April) sudah berlaku efektif dan sudah disosialisasikan,” kata Bahlil saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (9/4).

Selain PP, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan turunan berupa Keputusan Menteri. Dalam ketentuan anyar ini, rata-rata tarif royalti akan ditetapkan secara progresif. “Kalau harga nikel atau emas naik ada range tertentu, tapi kalau harganya tidak naik maka tarifnya juga tidak naik,” ujar Bahlil. 

Dia menyebut tarif progresif ini diberlakukan sebagai win-win solution baik untuk pemerintah ataupun pengusaha. Kendati demikian, penetapan tarif royalti ini masih banyak pro dan kontra. Namun, kata Bahlil, penerapan royalti ini hanya menitikberatkan pada kepentingan negara.

Sebelum rencana kenaikan tarif ditetapkan, pemerintah telah melakukan perhitungan berdasarkan laporan keuangan dua tahun berturut-turut dari beberapa perusahaan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kenaikan tarif tidak akan menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau cash flow negatif. 

"Pada saat evaluasi dilakukan, tidak menunjukkan adanya potensi perusahaan akan mengalami kolaps atau negatif cash flow-nya," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno. 

Tri juga menyebut bahwa regulasi kenaikan tarif royalti ini hampir selesai, namun belum ada tanggal pasti peluncurannya. Dia mengungkapkan target Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor minerba mencapai Rp 124,5 triliun pada 2025. 

Dia berharap para pengusaha di sektor ini dapat mendukung kebijakan tersebut. "Negara kita kebetulan cash flow-nya rendah dibandingkan negara lain. Jadi harapan saya kepada teman-teman, mari bersama mendukung," ujar Tri.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan