Kemenperin Tak Larang Industri Beroperasi di Tengah Pandemi Corona

Image title
8 April 2020, 11:54
kementerian industri, pandemi corona, produksi
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi industri perakitan mobil milik PT Astra International Tbk. Kemenperin tidak akan membatasi industri untuk terus berproduksi di tengah pandemi corona. Namun pelaku industri wajib mengurangi risiko penularan.

"Perusahaan wajib menjamin keamanan pekerja dan produk yang dihasilkan serta meningkatkan frekuensi pembersihan secara rutin antara lain dengan cairan disinfektan untuk area yang umum digunakan," bunyi surat itu.

Sementara bagi para pekerja yang merasa tidak sehat dilarang melanjutkan kegiatan produksi dan segera memeriksakan diri. Untuk pekerja yang baru pulang dari negara-negara atau wilayah zona merah penyebaran Covid-19 wajib menginformasikan kepada perusahaan.

Penggunaan alat kesehatan berupa masker dan sarung tangan diwajibkan dalam bekerja maupun sejak keluar rumah dengan melakukan jaga jarak aman minimal satu meter dengan orang lain. Pekerja juga wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.

(Baca: Kondisi Tengah Sulit, HIPMI Meminta Aturan Penundaan Pembayaran THR)

Adapun jumlah kasus positif virus corona Covid-19 yang diumumkan pemerintah per Selasa (7/4) melonjak 247 orang menjadi 2.738 kasus. Sementara itu korban meninggal bertambah 12 menjadi 221 orang, dan pasien yang sembuh juga bertambah 12 menjadi 206 orang.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...