Kemenperin Tak Larang Industri Beroperasi di Tengah Pandemi Corona
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih mengizinkan industri-industri tetap beroperasi di tengah meluasnya pandemi corona di Indonesia. Namun, seluruh perusahaan harus menaati protokol kesehatan untuk mengurangi risiko penularan.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease, seluruh perusahaan di kawasan industri wajib mengutamakan seluruh keselamatan seluruh pekerja.
Screening awal seluruh pekerja yang meliputi suhu tubuh, gejala pernapasan seperti flu, batuk dan sesak napas harus dilakukan.
"Jika ditemukan karyawan tidak sehat dilarang dalam kegiatan perusahaan dan merekomendasikan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan milik perusahaan atau pemerintah," bunyi surat edaran yang diterima Katadata.co.id, Rabu (8/4).
(Baca: Pukulan Dua Arah Virus Corona ke Industri Manufaktur)
Tak hanya itu, saat bekerja perusahaan harus menyiapkan seluruh perlengkapan kebersihan seperti tempat cuci tangan dan hand sanitizer dengan pembersihan setiap ruangan secara berkala menggunakan desinfektan. Sirkulasi udara dalam gedung juga ditingkatkan.