Ekspor Masker hingga Antiseptik Dilarang, Denda Capai Rp 5 Miliar
Selanjutnya, hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya dalam kemasan aerosol serta hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya selain yang mengandung campuran asam ter batubara dan alkali, serta tidak dalam kemasan aerosol.
Kemudian, bahan baku masker yang dilarang meliputi kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25 g/m2.
Untuk alat pelindung diri, ekspor barang yang dilarang meliputi pakaian pelindung medis dan pakaian bedah. Sementara, ekspor masker yang dilarang meliputi masker bedah dan masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah.
(Baca: Permintaan Membeludak, Pemerintah Akan Larang Ekspor Masker)
Aturan ini dikeluarkan lantaran tingginya permintaan masker, antiseptik, dan alat pelindung diri di tengah penyebaran wabah virus corona Covid-19 yang sempat membuat produk-produk ini langka di pasar atau dijual dengan harga yang sangat tinggi.
Di tengah tingginya permintaan di dalam negeri, Badan Pusat Statistik (BPS) malah mencatat ekspor masker kesehatan melonjak hingga 34 kali lipat pada Februari 2020 dibandingkan bulan sebelumnya.