Tolak Perda Perpasaran, Asosiasi Pusat Belanja Ajukan Uji Materi ke MA

Image title
Oleh Ekarina
10 Desember 2019, 21:09
Tolak Perda Perpasaran, Asosiasi Pusat Belanja Ajukan Uji Materi ke MA.
Katadata/ Agung Samosir
Ilustrasi pertokoan di sebuah mal, Jakarta Selatan. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berencana mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2018 tentang Perpasaran.

(Baca: Peretail Minta Pemda DKI Kaji Ulang Kewajiban 20% Ruang Mal untuk UMKM)

Dari tiga pola kemitraan itu, penyediaan lokasi usaha merupakan pola kemitraan yang wajib dilaksanakan pengelola. Pengelola juga diwajibkan untuk menyediakan ruang usaha sebesar 20% secara gratis untuk pelaku UMKM.

Kendati demikian, Hery Sulistyono mengatakanpihaknya bersama asosiasi lainnya yakni Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), dan Real Estate Indonesia (REI) tetap berdiskusi dengan Pemprov DKI agar membatalkan Perda itu dan mencari solusi saling menguntungkan (win-win solution).

"Soalnya, jika Perda itu tetap diterapkan, yang bakal terpukul bukan hanya mal, tapi juga para pelaku-pelaku UMKM," katanya.

Tanpa adanya Perda, pengelola mal sebetulnya tengah berjuang mengatasi lesunya bisnis retail. Hal ini ditandai dengan menurunnya jumlah pengunjung.

Ketua Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia DKI Jakarta Amran Nukman menambahkan, aturan yang mewajibkan 20% lahan gratis untuk UMKM di mal terlalu besar dan sangat memberatkan pengelola.

Perda yang ada itu dinilai tidak seimbang.  Sebab, di satu sisi pemerintah ingin mengangkat UMKM, sementara di sisi lain, pemerintah juga perlu berbisnis secara wajar.

"Aturan 20% itu kan seperlima luas mal. Bisnis mal kan sewakan tempat, jadi income mal untuk kembalikan investasi yang dulu bakal lebih panjang lagi," katanya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...