Terganjal Aturan, Pemerintah Utang Rp 39 M Penyaluran Beras ke Bulog
"Kami sudah melaksanakan tugas sesuai dengan program pemerintah, tapi kementerian yang bertanggung jawab belum melengkapi regulasi. Itu masalah," kata Tri di Jakarta, Jumat (29/11).
(Baca: Sri Mulyani Akan Bahas Dana Buang Beras Bulog Dengan Airlangga)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pencairan dan Peranggunggjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah, dana untuk pengadaan SBP 2019 dianggarkan sebesar Rp 2,5 triliun. Pemerintah nantinya bakal mengganti selisih antara harga pembelian beras (HPB) dan harga penjualan CBP Bulog
Anggaran tersebut baru bisa dicairkan apabila Bulog telah menyalurkan beras bantuan atau operasi pasarnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, untuk proses pengadaan CBP, Bulog juga kerap kali mendanainya dari kredit perbankan.
Hingga 27 November 2019, penyaluran CBP untuk bencana alam mencapai 4.317 ton. Beras tersebut memiliki rata-rata harga Rp 9.000 per kilogram.